Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inikah Wujud Desain Uang NKRI

Inikah Wujud Desain Uang NKRI
Dalam waktu dekat ini Bank Indonesia bersama pemerintah Indonesia akan mengeluarkan uang terbaru yaitu uang NKRI. Peluncurannya tidak sembarangan, tetapi disesuaikan dengan hari kemerdekaan Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus 2014.

Secara umum, desain uang rupiah kertas pecahan Rp. 100.000 Tahun Emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang Rupiah kertas pecahan Rp. 100.000 Tahun Emisi 2004 yang beredar saat ini.

“Perbedaan utama antara lain dikenali dari frasa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’ pada bagian muka dan belakang uang dan penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam pernyataan resminya.

Perbedaan uang Rp. 100.000 NKRI dengan uang Rp. 100.000 sebelumnya :
  1. Perubahan desain see thoug register/rectoverso
  2. Frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Perubahan penulisan nama dan gelar pahlawan sesuai Keppres
  4. Perubahan lokasi tahun emisi dan tahun cetak
  5. Perubahan tanda tangan (GBI dan Menteri Keuangan)
  6. Perubahan blok warna
  7. Perubahan warna pada nomor seri
  8. dan Perubahan huruf pada frasa Bank Indonesia.
Tirta menjelaskan, penggunaan frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili pemerintah dalam uang NKRI menegaskan makna filosofis Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan seluruh warga negara Indonesia.

“Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya rupiah di negeri sendiri, dan pada gilirannya diharapkan Rupiah akan sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya,” ujar Tirta.

Setelah penerbitan uang Rupiah kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.

“Dengan berlakunya uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014 ini, uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2004 masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran,” papar Tirta.