Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengadukan Konten Negatif ke Menkominfo

Meskipun pemerintah melalui Menkominfo sudah habis-habisan berjuang meblokir konten negatif dari tahun-ketahun ternyata masih banyak juga yang lolos Nawala Project. Hal disebabkan pertumbuhan situs yang tida harinya semakin banyak sehingga Menkominfo kuwalahan memblokir/ menghapusnya.

Saat ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka layanan pengaduan konten negatif. Mekominfo genjar melakukan sosialisai pengaduan tersebut melalui jejaring sosial, dan situs portal berita. Cara mengadukan konten negatif dengan megirimkannya ke [email protected].
Cara Mengadukan Konten Negatif ke Menkominfo

Cara yang dijalankan oleh Kemenkominfo untuk mengiklankan alamat e-mail pengaduan itu cukup unik. Mereka menggunakan meme alias konten guyon (biasanya berupa gambar diimbuhi tulisan konyol) tentang hal tersebut. Kemenkominfo sudah mengunggah dua meme mengenai tempat pengaduan tersebut. Dua meme ini sudah ramai beredar di Twitter dan media sosial lainnya.

Salah satunya, Kemenkominfo menggunakan sebuah adegan dari film Finding Neverland. Sebagai informasi, meme yang menggunakan potongan dari film itu juga sudah marak digunakan.

"Ayah, aku nemu situs kekerasan dan radikalisme," kata si anak kecil.

"Masa? Ya udah, kita laporin ke: [email protected]," jawab si ayah.

Meme terakhir mengambil adegan dari film The Big Lebowski memperlihatkan seorang pria dengan wajah garang, yang sedang mengokang senjata. Sambil melakukan aksi tersebut, ia berkata, "Masih berani bikin situs aneh-aneh? Gue laporin ke: [email protected]."

Wadah pengaduan via e-mail itu sendiri sebenarnya sudah dibuat sejak masa Kemenkominfo yang lalu, yakni pada era Tifatul Sembiring.

Beberapa waktu belakangan ini, Kemenkominfo kembali mendorong pengaduan tersebut karena adanya penyebaran video yang diduga terkait dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), serta perihal nikah siri online di Indonesia.

Pihak Kemenkominfo mengaku kesulitan dalam memblokir situs bermuatan ajaran atau paham radikal. Alasannya, kata kunci yang terkait dengan kelompok tersebut sulit ditemukan.

Oleh karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan atau mengadukan kepada pihak Kemenkominfo ke wadah yang sudah disebutkan sebelumnya, jika menemukan atau mengetahui situs dengan konten negatif.