Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengurus Perpanjangan SIM Yang Telat

Surat Izin Mengemudi (SIM) dikeluarkan oleh kepolisian dengan masa aktif 5 tahun. Setelah masa aktif habis perlu mengadakan perpanjangan SIM. Pengguna kendaraan bermotor maupun mobil boleh memiliki SIM dengan syarat umurnya sudah 17 tahun.

Sesuai dengan judl artikel "Cara Mengurus Perpanjangan SIM Yang Telat", ini berawal dari pengalaman pribadi @admin indoamaterasu yang pada saat itu mendapatkan tugas mengabdi di daerah terpencil tepatnya kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur.
Cara Mengurus Perpanjangan SIM Yang Telat

Saya mempunyai kontrak kerja selama 1 tahun, dan ditahun tersebut SIM Saya habis masa berlakunya pada bulan Juli. Mau pulang mengurus perpanjangan SIM di daerah asal Trenggalek Jawa Timur, rasanya cukup jauh dan perlu biaya besar sehingga Saya putuskan mengurus belakangan sambil menunggu kontrak kerja habis.

Sesampainya pulang ke Trenggalek pada bulan November, Saya langsung mengurus perpanjangan SIM. Langkah pertama pergi ke kantor desa untuk meminta KTP baru, karena SIM dan KTP Saya habis masa berlakunya secara bersamaan. Setelah mendapatkan KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, langsung menuju POLRES Trenggalek.

Saya langsung bertanya pada petugas yang mengurusi bagian SIM, apa bisa perpanjangan SIM telat 5 bulan diperpanjang lagi?? Jawabnya bisa, asalkan tidak lebih dari 1 tahun. Bila melebihi 1 tahun maka harus mencari SIM dari awal lagi.

Ternyata kurang dari 1 jam SIM perpanjangan sudah jadi dengan biaya Rp. 80.000. Bisa dibilang perpanjangan SIM lebih murah dibandingkan membuat SIM baru dari awal. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang telat melakukan perpanjangan SIM lebih dari 1 atau 2 bulan.