Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mudah Mengurus Pembuatan KK Baru

Kartu Keluarga atau disingkat KK adalah sebuah kartu yang berisi susunan data keluarga, hubungan dan jumlah keluarga. Pembuatan KK dan perubahan KK dilakukan setelah dilaksanakan pernikahan, bertambahnya anggota keluaraga seperti anak. Setiap pasangan yang telah berkeluarga wajib memiliki KK sebelum mempunyai anak, hal ini untuk memudahkan mengurus surat kelahiran dan akta kelahiran.

Bagi Anda yang baru menikah pastinya bertanya-tanya, bagaimana cara mengurus KK baru. Sebenarnya Anda bisa mencari referensi dengan bertanya ketua RT atau pegawai desa dimana Anda tinggal. Namun bila Anda malas bertanya bisa membaca postingan ini hehe.
Cara Mudah Mengurus Pembuatan KK Baru

Mengurus KK baru tidak seribet yang dibayangkan dan seperti yang ditakutkan kebanyakan orang, asalkan kita tahu syarat dan prosesnyaa. Fakta di lapangan banyak orang yang titip diuruskan KKnya dengan membayar biaya cukup mahal, karena dikiranya takut ribet.

Berikut ini cara mengurus pembuatan KK baru, dan semoga bermanfaat bagi Anda:

1. Berkas/ dokumen yang harus dipersiapkan
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK
  • Foto 2x3 sebanyak 2 lembar untuk pembuatan KTP
  • Foto Copy Buku Nikah
  • Foto Copy Akta Kelahran
  • Foto Copy Ijazah Terakhir
  • SKCK.
2. Pergi ke kantor desa/ kelurahan
  • Minta surat pengantar pembuatan KK dan KTP baru
  • Minta surat pengantar pembuatan SKCK untuk melengapi berkasi No. 1.
3. Datang ke kantor kecamatan
  • Minta legalisasi surat pengantar pembuatan KK 
  • Minta stempel untuk pembuatan SKCK.
4. Pergi ke polsek untuk membuat SKCK baru dengan keterangan pembuatan KK baru
5. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan membawa berkas-berkas tadi. Tunggulah sampai proses pembuatan KK dan KTP selesasi. Namun biasanya lebih dari satu hari, bisa semingguna baru KK jadi.

Total Biaya Mengurus Pembuatan KK Baru
Biaya hanya untuk pembuatan SKCK baru dikenakan Rp. 10.000, yang lainnya gratis. Bila ada oknum desa dan kecamatan yang minta biaya itu sudah diluar aturan karena aturannya untuk urusan publik sekarang digratiskan. Selebihnya untuk biaya bensin wira-wiri.

Cara Mengurus Surat Pindah KTP dan Pembuatan KK Baru Antar Provinsi >>


Post a Comment for "Cara Mudah Mengurus Pembuatan KK Baru "