Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat dan Cara Mendaftarkan Bayi Dalam Kandungan ke BPJS Kesehatan

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesejatan yang dulunya bernama (Askes) Asuransi Kesehatan, kini telah berbenah dengan meluncurkan Kelas BPJS Kesehatan. Ada 3 kelas yang bisa Anda pilih untuk asuransi kesehatan. Semua kelas memiliki pelayanan kesehatan yang sama, yang membedakan hanya pada kamar untuk tiap kelas.

BPJS Kesehatan merupakan badan usaha milik Negara yang ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ada yang menyambut pro dan kontra mengenai BPJS Kesehatan. Masyarakat yang kurang mampu banyak yang merasa terbantu dengan hadirnya BPJS Kesehatan. Ada juga yang kurang puas karena antri obat lama, merasa dibedakan dengan mereka yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan dan lain sebagainya.
Syarat dan Cara Mendaftarkan Bayi Dalam Kandungan ke BPJS Kesehatan

Kekurangan pasti ada dan BPJS Kesehatan terus berbenah dari kesalahan. Yang menarik dari BPJS Kesehatan dapat mendaftarkan bayi yang masih dalam kandungan Ibu ke BPJS Kesehatan. Hal ini untuk mengantisipasi biaya tambahan ketika bayi lahir dikenakan biaya. Misalkan Anda daftar BPJS Kesehatan hanya untu Anda dan Istri, maka bila melakukan persalinan di Rumah Sakit dan bayi membutuhkan perawatan khusus akan dikenakan biaya karena diluar BPJS Kesehatan yang didaftarkan.

Maka dari itu segeralah daftarkan bayi Anda ke peserta BPJS Kesehatan. Caranya mudah kok, tidak ribet seperti apa yang dikatakan orang-orang hehe. Berikut ini indoamaterasu memandu Anda mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan. Sebelum menginjak cara daftarnya sebaiknya Anda kenal dan paham dulu kelas BPJS Ksehatan.

Biaya Kelas BPJS Kesehatan
1. Kelas I Rp. 59.000
2. Kelas II Rp. 42.500
3. Kelas III Rp. 25.000

Pelayanan Kesehatan
Semua mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, baik itu kelas I, kelas II, dan kelas III. Yang membedakan hanya jumlah kamar dalam satu ruangan berdasarkan kelas. Berikut ini perbedaan kelas berdsarkan kamar:
1. BPJS Kesehatan kelas 1: Memiliki hak kamar rawat kelas 1. Sekitar 2-4 bed tiap kamar
2. BPJS Kesehatan kelas 2: Memiliki hak kamar rawat kelas 2. Sekitar 3-5 bed tiap kamar
3. BPJS Kesehatan kelas 3: Memiliki hak kamar rawat kelas 3. Sekitar 4-6 bed tiap kamar.

Bisakah 1 kamar 1 bed? menggunakan BPJS?
Apabila Anda menginginkan 1 kamar 1 bed, misalnya pada saat persalinan yang memang butuh situasi nyaman, Anda dapat naik kelas dengan membayar selisih biaya kamar lokal. Berikut ini uraiannya:

Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 pada hak naik kelas perawatan.Semakin tinggi kelas maka biaya kamar semakin mahal, juga semakin nyaman.
1. BPJS Kesehatan kelas 1: Boleh naik kelas ke kelas VIP atas permintaan sendiri dengan menanggung selisih tarif VIP lokal
2. BPJS Kesehatan kelas 2: Boleh naik kelas ke kelas 1 atas permintaan sendiri dengan menanggung selisih biaya kamar. Dan boleh naik kelas ke kelas VIP dengan menanggung selisih tarif VIP lokal
3. BPJS Kesehatan kelas 3: Tidak boleh naik kelas atas permintaan sendiri. Kecuali kalau kamar kelas 3 penuh itu lain cerita.

Syarat mendaftarkan bayi dalam kandungan ke BPJS
1. KK asli
2. Surat pengantar dari bidan Puskesmas atau Dokter Kandungan, yang menyatakan bayi dalam kandungan benar-benar hidup. Bisa diuraikan umur bayi dan jenis kelamin bayi setelah USG
3. Foto Copy buku rekening (harus memiliki rekening BRI, BNI, dan Mandiri)
4. Foto 3x4.

Note: Pendaftaran BPJS Kesehatan tidak boleh diwakilkan dan harus datang sendiri. Misalkan Anda ingin mendaftarkan bayi dalam kandungan maka harus daftar bersama istri Anda.

Setelah semua syarat terpenuhi silahkan datang ke kantor BPJS terdekat, nanti Anda mendapatkan blanko seperti berikut ini (klik pada gambar untuk melihat tampilan yang lebih besar):

Surat Perjanjian (AKAD) Antara Peserta dan BPJS Kesehatan
Surat Perjanjian (AKAD) Antara Peserta dan BPJS Kesehatan
Formulir Daftar Isian Peserta BPJS
Formulir Daftar Isian Peserta BPJS

Petunjuk Pengisian dan Verifikasi BPJS Kesehatan
Petunjuk Pengisian dan Verifikasi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan bayi dalam kandungan aktif setelah bayi lahir ke bumi atau setelah pasca melahirkan. Setelah bayi yang lahir memiliki Akta Kelahiran dan perubahan KK Baru maka segeralah datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengubah status nama bayi dengan nama anak Anda. Semoga bermanfaat :)