Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengurus Akta Kelahiran dan Perubahan KK Baru

Kebahagiaan pasangan suami istri lebih lengkap bila telah dikaruniai anak. Setelah menunggu 9 bulan sampai istri melahirkan, langkah selanjutnya adalah membuatkan Akta Kelahiran anak. Secara otomatis terjadi perubahan jumlah anggota keluarga dalam KK, untuk itu Anda dapat mengurus Akta Kelahiran dan KK baru.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) memberikan waktu hingga 60 hari untuk membuat Akta Kelahiran sejak anak lahir. Bila lebih dari 60 hari akan disidang dan dikenakan denda hingga 1 juta rupiah tergantung dari peraturan daerah masing-masing.
Cara Mengurus Akta Kelahiran dan Perubahan KK Baru

Baca: Syarat-Syarat Untuk Mengurus Akta Kelahiran

Apabila syarat di atas telah terpenuhi, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor desa/ kelurahan untuk meminta pengantar membuat Akta Kelahiran dan perubahan anggota keluarga dalam KK. Bisa dibilang sekali jalan Anda mendapatkan Akta dan KK baru hehe.

Nanti dari desa diberi surat kelahiran, surat tersebut di foto copy 1 lembar. Surat kelahiran yang asli dilampirkan untuk membuat KK baru dan yang foto copy dilampirkan untuk membuat akta kelahiran. Jangan lupa membawa buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak), karena di dalam buku tersebut tercantum keterangan lahir dari pihak dokter RS dan ataupun bidan Puskesmas.

Yang terakhir datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah Anda dengan menyerahkan pengantar pembuatan Akta Kelahiran dan KK Baru yang dilengkapi beberapa dokumen persyaratan yang telah ditentukan tadi. Untuk pembuatan Akta Kelahiran dan perubahan jumlah anggota keluarga dalam KK tidak dikenakan biaya alias gratis.

Kalau Anda titip menguruskan pembuatan Akta Kelahiran dan KK baru ke orang lain pasti dikenakan biaya cukup tinggi. Lebih baik diurus sendiri untuk mengetahui proses pembuatannya. Biasanya Akta Kelahiran dan KK baru jadi dalam 2 minggu. Semoga bermanfaat :)