Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kenapa Anda Tidak Boleh Sembarangan Memperlihatkan NIK/ No. KTP di Media Sosial? Berikut Ini Penjelasannya

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor unik yang dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah terdaftar sebagai anggota keluarga di KK. Anak yang belum genap berumur 17 tahun juga telah mempunyai NIK, hal ini bisa dilihat pada Kartu Keluarga (KKG). Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga mencantumkan NIK/ atau orang menyebutnya No. KTP.

Kegunaan NIK ini penting adanya seperti pendaftaran CPNS, membuka rekening Bank, Pendaftaran Siswa Baru Sekolah Tinggi Negara, dsb. Untuk itu jika Anda tidak benar-benar menggunakan NIK untuk kepentingan tertentu jangan mempublikasikannya di internet dan menyebarkan ke orang lain.


Banyak oknum tak bertanggung jawab menggunakan NIK untuk kejahatan. Seperti kasus pendaftaran CPNS tahun kemarin yang mewajibkan memasukkan NIK sebagai persyaratan pendaftaran. Kejanggalan terjadi ketika memasukkan NIK dengan keterengan "Maaf NIK Anda telah digunakan". Kok bisa ya? padahal belum daftar keterangannya sudah terdaftar.


Banyak yang mengadu ke Dinas Kependudukan dan setelah dicek ternyata NIK telah didaftarkan orang lain. Bisa juga yang menggunakan NIK ini hanya sekedar mencoba-coba dengan memasukkan NIK orang lain, akibatnya yang punya NIK asli tidak bisa terdaftar. Sangat merugikan bukan? apalagi sistem pendafatarn CPNS banyak bug/ errornya.

Itulah beberapa alasan kenapa Anda tidak boleh sembarangan memperlihatkan KTP atau NIK di media sosial. Semoga bermanfaat bagi pembaca :)

Post a Comment for "Kenapa Anda Tidak Boleh Sembarangan Memperlihatkan NIK/ No. KTP di Media Sosial? Berikut Ini Penjelasannya"