Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Asuransi dan Klaim JNE

Banyaknya pengguna jasa pengiriman barang JNE yang mengeluh dengan layanan yang diberikan seperti barang hilang, barang rusak, salah alamat, dan lain sebagainya membuat pihak JNE untuk mengasurasikan barangnya.

Sebaiknya bila nilai barang 10 kali lipat dari biaya kirim paket diasuransikan. Bila barang tidak diasuransikan maka akan diganti 10 (sepuluh) kali dari biaya kirim. Bayangkan saja bila Anda mengirim atau membeli barang senilai 10 juta dengan biaya kirim 30 ribu tanpa asuransi, bila barang tersebut hilang atau rusak maka diganti 3x30 ribu. Tidak berimbang bukan??

Baca: Yang Dapat Dihubungi Untuk Menyampaikan Keluhan JNE
Baca: Cara Cek Tarif Kiriman JNE 2016
Berikut ini Asuransi & Prosedur Klaim JNE yang harus Anda pahami ketika menggunakan jasa pengiriman barang JNE.

Yang boleh mengajukan klaim adalah pengirim, bukan penerima. Misalnya Anda membeli barang secara online, bila barang rusak/ hilang sepenuhnya ada di tangan pengirim, bukan pembeli. Mintalah penjual untuk memproses klaim asuransi.

Bagi pengirim yang ingin melakukan prosedur Klaim Asuransi, syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Menyerahkan airway bill/ resi yang asli
2. Menyerahkan resi asuransi (bila kiriman Anda diasuransikan)
3. Surat klaim (dilengkapi dengan identitas)
4. Invoice/ faktur pembelian barang Anda.

Catatan: Klaim diajukan paling lambat 1x24jam, setelah kiriman barang diterima dan dilaporkan kepada petugas customer service.

Janggal!!
Bila membaca Asuransi & Prosedur Klaim JNE ada yang janggal yaitu pada poin Klaim diajukan paling lambat 1x24jam, setelah kiriman barang diterima dan dilaporkan kepada petugas customer service.

Untuk barang hilang atau tidak sampai tujuan masih menjadi tanda tanya? karena keterangannya barang diterima dan dilaporkan kepada petugas.

Post a Comment for "Cara Asuransi dan Klaim JNE"