Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Larangan Menerbangkan Balon Udara di Trenggalek

Balon Udara atau balon yang terbuat dari plastik ini ramai diterbangkan menjelang lebaran/ Hari Raya Idul Fitri dan sampai Hari Raya Ketupat (Kupatan). Umumnya balon ini dibuat dari lembaran plastik yang dirangkai menyerupai balon.

Yang menarik balon udara ini menggunakan penggerak api sebagai daya dorongnya. Kalau istilah Trenggaleknya bandul (gombal yang diubel-ubel dicelupkan ke dalam minyak tanah). Tradisi menerbangkan balon sudah turun-menurun sejak dahulu, namun beberapa tahun terakhir ini sudah mulai punah.
 Pasti balon udara mengingatkan masa kecil Anda saat lebaran hehe

Ramenya menerbangkan balon udara

Pada tahun 2016 ini, Polsek Gandusari, Trenggalek, Jawa Timur membuat himbauan tentang Larangan Menerbangkan Balon Udara. Bayangkan saja bila balon turun di kandang sapi yang atapnya terbuat dari alanng-alang pasti terbakar, atau jatuh di tiang listrik yang penuh dengan kabel hehe.

Sebenarnya ada baiknya juga membuat himbauan larangan menerbangkan balon, supaya resiko yang diakibatkan dari balon udara hilang. Namun sebaliknya, tradisi menerbangkan balon akan hilang dan secara otomatis mengurangi greget saat lebaran dengan momen balon terbang. Bila zaman dulu balon udara dapat terbang bebas di atas tanah Trenggalek, mungkin karena rumah dan bangunannya masih jarang, sekarang sudah padat merayap.

Post a Comment for "Larangan Menerbangkan Balon Udara di Trenggalek"