Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Menpan RB Tentang Larangan Bermain Pokemon Go

Munculnya pedebatan publik mengenai game Pokemon Go membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan surat keputusan resmi tentang larangan bermain Pokemon. Hems, siapa saja yang dilarang bermain Pokemon Go? simak ulasannya berikut ini.

Pokemon Go adalah game berbasis Virtual Reality yang menggabungkan dunia nyata melalui Kamera VR dengan dunia Maya. Monster Pokemon hanya muncul secara virtual di Pokemon Go, namun mencari Pokemonnya di dunia nyata.

Ada yang menanggapi Pokemon Go terlalu berlebihan, bahkan muncul di televisi beberapa hari yang lalu. Banyak pengamat yang mengatakan Pokemon Go sebagai mata-mata asing, antek yahudi, dimanfaatkan Amerika untuk memeteakan Indonesia. Kalau berpendapat seperti itu berarti kemunduran bagi bangsa Indonesia.

Cara kerja Pokemon Go berdasarkan GPS yang disebar secara random di titik-titik yang banyak spot internetnya. Kalau dianggap sebagai spy itu berlebihan, cara kerjanya saja sudah berbeda. Pasti bisa dipastikan yang mengatakan Pokemon Go mata-matanya Amerika belum nyoba Pokemon Go.

Google Map dan Google Street View yang memotred jalanan Indonesia dengan Kamera 360 saja tidak jadi soal. Kenapa Pokemon Go dipermasalahkan? Spertinya pak Menpan belum tahu beda Virtual Reality dengan Augmented Reality. hehehhehe. Berdasarkan surat ini game yang dilarang game Virtual yang berbasis GPS.... bukan game Augmented Reality yang berbasis GPS.

Post a Comment for "Surat Menpan RB Tentang Larangan Bermain Pokemon Go"