Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengurus SIM Yang Hilang

Cara mengurus SIM Yang Hilang - Terkadang hal buruk yang tidak kita inginkan bisa datang kapan saja, seperti kehilangan dompet beserta isinya termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM). Hilang karena jatuh, lalai, dan ataupun dicuri orang lain.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah surat izin layak bagi para pengemudi yang dikeluarkan oleh Kepolisian. Bayangkan saja bila SIM hilang dan Anda ingin pergi kemana-mana maka akan kesusahan. Untuk itu segeralah minta SIM baru di Kepolisian, nanti pengurusannya masuk perpanjangan SIM.

Cara minta SIM baru yang hilang di Polres harus membawa surat pengantar kehilangan dari desa. Kemudian surat tersebut di bawa ke kantor polisi. Secara rinci berikut ini cara mengurus SIM yang hilang.

Cara mendapatkan SIM baru yang hilang:
1. Datang ke kantor desa/ kelurahan untuk minta pengantar surat kehilangan
2. Bawalah surat pengantar kehilangan SIM ke Polres
3. Masuk ke loket Kehilangan untuk minta surat kehilangan
4. Setelah surat kehilangan jadi bawa ke loket SIM
5. Biasanya Kepolisian menyuruh chek kesehatan di klinik Kepolisian terdekat
5. Setelah chek kesehatan bawa ke loket SIM lagi
6. Tunggu beberapa menit sampai SIM jadi
7. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Cara Mengurus SIM Yang Hilang"