Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penggunaan LKS BK (Bimbingan dan Konseling) Tidak Tepat

Lembar Kerja Siswa atau yang disingkat LKS adalah lembar kerja yang memuat materi singkat dan berisi beberapa pertanyaan/ tugas yang harus dikerjakan siswa. Di beberapa sekolah masih banyak dijumpai guru yang menggunakan LKS, dalam hal ini LKS BK.

LKS BK disusun bukan bedasarkan analisis kebutuhan (need assessment) untuk masing-masing sekolah, namun disusun berdasarkan pengarang LKS itu sendiri. Selama mengikuti perkuliahan S1 dan Pendidikan Profesi beberapa kali para dosen menentang keras penggunaan LKS BK. Alhasil di kota besar seperti Malang penggunaan LKS BK telah dilarang bedasarkan kesepakatan MGBK.

Penggunaan LKS BK (Bimbingan dan Konseling) Tidak Tepat

LKS BK dibuat untuk memudahkan kinerja guru BK dalam meberi bimbingan, bila tetap memaksakan menggunakan LKS BK maka materi yang diberikan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yaitu pemasalahan siswa. Perlu dipahami masalah siswa tiap sekolah tidaklah sama, dan tidak bisa disamaratakan dengan materi bimbingan yang sama.

Dengan adanya LKS BK membuat guru BK tidak update menyusun Rencana Pemberian Layanan Bimbingan dan Konseling (RPL BK), soalnya mereka berpatokan pada isi LKS BK. Larangan menggunakan LKS akhirnya terjawab dengan dikeluarkannya surat edaran resmi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang larangan menggunakan LKS.

Guru BK yang baik harus peka terhadap kebutuhan peserta didik, cara mengetahuinya dengan melalukan assesment kemudian menyusun perangkat pembelajaran beserta materinya. Saya yakin guru BK telah profesional membuat perangkat pembelajaran sendiri.

Post a Comment for "Penggunaan LKS BK (Bimbingan dan Konseling) Tidak Tepat"