Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan Membuat KTP Elektronik (e-KTP) Tahun 2017

Setiap warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau yang sudah menikah wajib memiliki KTP. Yang berlaku saat ini adalah e-KTP atau KTP Elektronik, secara fisik bentuknya hampir sama namun yang membedakan di e-KTP ada chipsetnya seperti kartu ATM.

Karena data e-KTP secara online tersimpan di server pusat maka setiap orang yang ingin membuat KTP wajib melakukan rekaman di kantor Kecamatan dan atau kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil dekat rumah Anda.

Apa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KTP Elektronik? berikut ini Admin memberikan informasi kepada Anda. Sumber ini diperoleh langsung dari kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil kaputaten Trenggalek, untuk wilayah lain dirasa syaratnya sama soalnya KTP bersifat nasional.

Persyaratan membuat e-KTP ini dikelompokkan menjadi 4 macam yaitu persyaratan e-KTP baru (WNI), persyaratan e-KTP karena hilang/ rusak (WNI), persyaratan e-KTP karena pindah datang (WNI), dan persyaratan e-KTP karena perubahan data (WNI).

Baca: Syarat-Syarat Untuk Mengurus Akta Kelahiran
Baca: Cara Mengurus Akta Kelahiran dan Perubahan KK Baru

Persyaratan Membuat KTP Elektronik (e-KTP) Tahun 2017:

1. KTP-Elektronik Baru (WNI)
a. Surat permohonan yang ditandatangani dan mengisi formn F-1.21
b. Fotocopy
- Kartu Keluarga (KK)
- Kutipan Akta Nikah/ Kawin yang belum berusia 17 tahun
c. Sudah perekaman Biometrik.

2. KTP-Elektronok Karena Hilang/ Rusak (WNI)
a. Surat Permohonan F-1.21 yang ditanda tangani Kades/ Kepala Kelurahan
b. Surat Keterengan kehilangan dari kepolisian/ KTP-Elektronik yang rusak
c. Foto copy KK (Kartu Keluarga).

3. KTP-Elektronik Karena Pindah Dtang (WNI)
a. Permohonan KTP-Elektronik baru
b. SKDLN bagi WNI yang datang dari Luar Negeri
c. Perekaman Biometrik.

4. KTP-Elektronik Karena Perubahan Data (WNI)
a. Surat Permohonan F-1.21 yang ditandatangani Kades/ Kepala Kelurahan
b. Foto copy KK
C. KPT-Elektronik lama
d. Surat/ keterangan bukti perubahan peristiwa kependndudukan dan peristiwa penting.

Catatan: Mulai tahun 2017 semua pelayanan publik termasuk pembuatan KK dan KTP gratis, asalkan Anda mau mengurusnya sendiri mulai minta pengantar dari desa, kecamatan, dan kemudian kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun bila Anda titip (menitipkan) karena alasan sibuk maka dikenakan biaya sesuai tarif yang ditentukan oleh yang dititipi.

Baca: Cara Mengurus Surat Pindah KTP dan Pembuatan KK Baru Antar Provinsi
Baca: Cara Mengurus Surat Pindah dan Pembuatan KK Baru Setelah Menikah
Baca: Masa Berlaku Surat Keterangan Pindah KK dan KTP Hanya 30 Hari