Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Beneran atau Hoax? Tentang Resgistrasi Kartu Prabayar

Registrasi kartu prabayar lagi menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Baik melalui sosial media, aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp, dan BBM, serta perbicangan sehari-hari pada ramai membahas registrasi kartu prabayar.

Ada yang mengatakan kalau tidak segera registrasi maka akan diblokir. Adapula yang berpendapat setiap orang nantinya tidak boleh memiliki banyak kartu seperti yang telah ditetapkan di luar negeri. Pokoknya setiap orang telah berargumen sesuai dengan informasi yang didapat dari registrasi kartu ini.

Jujur Admin indoamaterasu hingga saat ini belum registrasi, sehingga muncul pertanyaan apakah informasi ini benar atau hoax saja. Pasalnya kalau benar kenapa operator seluler tidak memberikan notifikasi melalui SMS untuk segera mendaftarkan nomornya.

Justru informasi ini awalnya menyebar melalui WhatsApp dan kini banyak blogger yang telah membahasnya. Bagi pengguna kartu prabayar yang telah mengetahui informasi ini pada panik dan segera registrasi kartunya.

Baca: Perintah Registrasi Kartu Prabayar Benar atau Tidak

Masalahnya adalah tidak semua mengetahuinya, terutama orang tua dan mereka yang telah berusia lanjut. Kalau hal ini memang diterapkan dipastikan jutaan kartu akan diblokir. Sebenarnya ketika membeli kartu perdana ada perintah untuk mendaftarkannya ke 4444, dan itu pasti dilakukan soalnya kalau tidak maka kartu tidak bisa digunakan.

Ada 2 kemungkinan tujuan informasi ini adalah untuk pembeli kartu perdana baru dan kartu lama yang belum didaftarkan sesuai identitas asli. Sebagai antisipasi sebaiknya segera daftarkan kartu Anda supaya tidak keblokir.

Registrasi kartu prabayar wajib menggunakan NIK dan KK, tidak bisa lagi menggunakan kartu pelajar atau SIM. Untuk itu mulai sekarang jangan pernah mempublikasikan KTP di sosial media supaya tidak disalahgunakan orang lain.

Cara Registrasi Kartu Prabayar
Registrasi kartu prabayar di sini ada 2 yaitu untuk kartu perdana baru dan kartu lama yang telah didaftarkan namun belum menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera di KTP dan KK (istilah lainnya update data).

#1. Registrasi Kartu Perdana
Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya. Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.

Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:

1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis):
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#

#2. Registrasi Kartu Lama (Telah Aktif)

Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017. SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.

1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis):
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Usai mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).

Pelanggan mesti menggunakan nomor NIK dan KK asli. NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).