Friday, November 10, 2017

Juknis Pengajuan NUPTK Baru Bagi PNS dan NON PNS

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang disingkat NUPTK adalah nomor induk bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan. Dalam hal ini adalah NUPTK bagi guru dan staf Tata Usaha (TU).

Mengajukan NUPTK di Sekolah Negeri lebih sulit daripada Sekolah Yayasan. Pasalnya minimal harus menggunakan SK Kontrak Bupati sedangkan saat ini pendidik dan tenaga kependidikan rata-rata SK dari kepala sekolah.
Juknis Pengajuan NUPTK Baru Bagi PNS dan NON PNS

Untuk mereka yang mengajar di SMK ada secerah harapan karena SK dalam pengajuan propinsi. Namun hingga saat ini masih belum ada yang mendapatkan SK dari Gubernur. Bagi Anda yang belum mempunyai NUPTK jangan gelisah, berikut ini adalah persyaratan mengajukan NUPTK bagi guru PNS dan Non PNS.

Manfaat NUPTK bagi guru  adalah untuk mengikuti Program Sertifikasi, untuk mendapatkan Tunjangan, dapat mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) dan berkesempatan memperoleh Beasiswa Pendidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik serta tetap. NUPTK yang dimiliki seseorang guru tidak akan berubah kendati guru yang bersangkutan sudah beralih tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian serta atau terjadi perubahan data yang lain. Untuk mendapatkan NUPTK baru, guru harus sudah menginput datanya dengan benar, lengkap dan valid di dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

NUPTK diberikan kepada semua Guru baik PNS ataupun Non-PNS yg memenuhi kriteria serta ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK Kemendikbud. Untuk mendapatkan NUPTK pada tahun 2017 ini lebih mudah, tidak seperti dulu. Proses untuk mendapatkan NUPTK sekarang bisa secara online. Namun, guru harus memenuhi syarat sebagai penerima NUPTK.

Syarat Mendapat NUPTK bagi Guru PNS/CPNS
1. KTP
2. SK Pengangkatan PNS/CPNS Asli (Buka Foto Copy)
3. SK Penugasan
4. Ijazah SD
5. Ijazah SMP
6. Ijazah SMA
7. Ijazah S1.

Syarat Mendapat NUPTK bagi Guru Non PNS
1. KTP
2. SK Bupati/Wali Kota/Gubernur
3. Surat Tugas dari atasan langsung
4. Ijazah SD
5. Ijazah SMP
6. Ijazah SMA
7. Ijazah S1.

Cara Mendapatkan NUPTK Baru 2017/2018
1. Pastikan syarat-syarat dokumen diatas sudah dilengkapi, silahkan masuk ke Website resmi Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2. Masukan user name dan pasword login dapodik yg sudah terdaftar di SDM Kemdikbud
3. Pilih menu “NUPTK” dan pilih calon “calon penerima NUPTK” maka akan muncul nama Guru yang akan didaftarkan sebegai penrima NUPTK baru 2017/2018
4. Klik nama PTK tersebut dan pilih Upload dokumen dibagian kiri atas
5. Sebelum mengupload berkas dokumen pastikan anda sudah men Scan file dokumen diatas dan format scan harus PDF
6. Setelah dokumen-dokumen yang akan diupload sudah lengkap silahkan upload dokumen tersebut sesuai dengan nama file yang harus diupload
7. Terakhir silahkan sobat klik “Upload Dokumen” pada bagian bawah. selesai sekarang anda tinggal menunggu hasil verifikasi kabupaten, jika verval kabupaten disetujui maka ada harapan besar anda mendapatkan NUPTK.

Download Pesyaratan Dan Cara Mendapatkan NUPTK Baru 2017/ 2018
Google Drive | DropBox


EmoticonEmoticon