Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengurus Surat Pengantar Nikah (Pindah Nikah)

Surat pengantar Nikah atau Pindah Nikah diperlukan bagi Anda yang mempunyai jodoh diluar kecamatan, kabupaten/ kotan, provinsi, dan pelaksanaan nikahnya berada di tempat pasangan Anda. Surat Pindah Nikah disebut juga surat Numpang Nikah yang maksudnya adalah jika salah satu pengantin, kedua calon, melangsungkan pernikahan diluar domisili KTP yang dipegang. Misalnya Anda  KTP nya Trenggalek, pasangan KTP nya Kendal, mau menikah di KUA Kendal, berarti yang mengurus ijin numpang nikah itu Anda yang di Trenggalek.
Cara Mengurus Surat Pengantar Nikah (Pindah Nikah)

Tahapan (urutan) dan syarat mengurus Surat Pengantar Nikah (contoh untuk Jawa Timur):

1. Datang ke Mbah Modin, kemukakan niat Anda ingin melaksanakan pernikahan di ...
2. Mbah Modin nantinya memberikan surat N1, N2, N3, N4. Surat "N" berisi data-data tentang Anda, jodoh Anda, dan Orangtua kedua mempelai. Jumlah surat "N" berbeda-beda, untuk Anda yang berumur di bawah 21 tahun mendapatkan "N1-N5", yang berumur di atas 21 mendapatkan "N1-N4", sedangkan yang statusnya duda/ janda mendapatkan "N1-N6".
3. Bawalah berkas-berkas yang diperlukan untuk mengisi surat "N", seperti:
- Foto Copy KTP Anda & Pasangan
- KK
- Foto 4x6 sebanyak 10 lembar (tergantung permintaan).
4. Bawalah berkas-berkas tersebut dan surat "N" ke kantor Desa, nanti skretaris Desa yang mengisinya.
5. Setelah mendapatkan pengantar dari desa bawalah ke kantor Kecamatan.
6. Tahap selanjutnya ke kantor polisis untuk meminta SKCK dengan keterangan "Syarat Pernikahan". Namun ada beberapa kabupaten/ kota yang tidak memerlukan SKCK, untuk memastikannya silahkan berkomunikasi dengan pihak KUA tujuan Anda menikah.
7. Langkah terakhir membawa berkas-berkas tadi ke KUA, nanti KUA membuatkan surat rekomendasi (Pengantar Nikah).

Biaya mengurus surat Pengantar Nikah sebesar Rp. 20.000 itu untuk pembuatan SKCK, untuk desa, kecamatan, dan KUA di kabupaten Trenggalek gratis.

Menyerahkan Surat Pindah Nikah di KUA Tujuan:

1. Datanglah ke Puskesma atau Rumah Sakit untuk minta surat keterangan Sehat. Bagi yang perempuan pasti disuntik
2. Bawalah surat keterangan Sehat dengan surat pengantar, beserta surat "N" menemui Mbah Modin Desa
3. Nanti Mbah Modin Desa memberikan arahan dan pengantar untuk ke KUA
4. Siapkan foto 2x3 untuk buku Nikah. Foto bisa menggunakan latar warna berbeda biru-merah, atau warna sama juga diperbolehkan.

Lampiran Surat N1
Lampiran Surat N1

Lampiran  Surat N2
Lampiran  Surat N2

Lampiran  Surat N3
Lampiran  Surat N3

Lampiran Surat N4
Lampiran Surat N4

Baca: Cara Mengurus Surat Pindah KTP dan Pembuatan KK Baru Antar Provinsi
Baca: Cara Mengurus Surat Pindah dan Pembuatan KK Baru Setelah Menikah