Cara Mengurus Surat Pindah dan Pembuatan KK Baru Setelah Menikah
Setiap pasangan suami istri yang baru menikah tentunya sudah memikirkan dimana dia akan tinggal. Bisa ikut dengan mertua laki-laki atau perempuan, bisa juga membuat rumah sendiri berdasarkan kesepakatan bersama. Bagi seorang istri mengikuti suami hukumnya wajib menurut Islam, dan apabila kedua pasangan berasal dari kota yang berbeda maka kelak wajib mengurus KTP dan KK (Kartu Keluarga) baru.
Mengurus surat pindah dan KK sebisa mungkin dilakukan sebelum istri melahirkan karena penting untuk mengurus akta nikah. Mengajukan pindah tempat tidaklah sulit apabila kita mengetahui tahapan dan prosedurnya. Berikut ini dibahasa cara mengurus surat pindah dan pembuatan KK baru setelah menikah.
Setiap daerah memiliki aturan dan kebijakan sendiri dalam menetapkan aturan pindah dan pembuatan KK baru, jadi sebaiknya Anda komunikasikan terlebih dahulu dengan bertanya kepada petugas catatan sipil atau saudara yang paham tentang ini. Setelah mengetahui tata caranya kemudian menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pembuatan KTP baru dan KK baru.
Scara umum mengurus surat pindah dan KK baru dimulai dengan mendatangi RT, kemudian Anda diberi pengantar untuk dilanjutkan di kantor kepala desa/ kelurahan. Setelah itu menyetorkan berkas yang didapat dari desa ke kantor kecamatan, dan yang terakhir menuju kantor Catatan Cipil. Secara singkat alurnya seperti berikut ini:
RT - Balai desa/ kelurahan - Kecamatan - kantor Catatan Sipil
Setelah surat pengantar didapatkan Anda harus minta surat pengantar ke alamat baru bahwa saya akan masuk ke alamat tersebut dan membuat KK baru. Artinya Anda perlu pengantar untuk membuat KK baru dan istri perlu membuat surat yang keluar dari KK lama lalu KK lama tersebut dipecah lagi untuk KK baru punya mertua Anda.
Ada beberapa provinsi yang menggunakan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) ada juga yang cukup menggunakan surat pengantar saja. Untuk berjaga-jaga siapa tau diminta lebih baik Anda mengurus SKCK baru dengan keterangan pindah KTP dan pembuatan KK baru.
Dokumen/ berkas/ foto yang harus dibawa ketika mengurus surat pindah dan pembuatan KK baru:
1. Foto Copy KK asli punya mertua (istri)
2. Foto Copy KK asli punya mertua (suami)
3. Ijazah terakhir
4. Foto Copy Buku Nikah
5. Pas Foto 3x4 dan 4x6.
Mengurus surat pindah dan KK sebisa mungkin dilakukan sebelum istri melahirkan karena penting untuk mengurus akta nikah. Mengajukan pindah tempat tidaklah sulit apabila kita mengetahui tahapan dan prosedurnya. Berikut ini dibahasa cara mengurus surat pindah dan pembuatan KK baru setelah menikah.
Setiap daerah memiliki aturan dan kebijakan sendiri dalam menetapkan aturan pindah dan pembuatan KK baru, jadi sebaiknya Anda komunikasikan terlebih dahulu dengan bertanya kepada petugas catatan sipil atau saudara yang paham tentang ini. Setelah mengetahui tata caranya kemudian menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pembuatan KTP baru dan KK baru.
Scara umum mengurus surat pindah dan KK baru dimulai dengan mendatangi RT, kemudian Anda diberi pengantar untuk dilanjutkan di kantor kepala desa/ kelurahan. Setelah itu menyetorkan berkas yang didapat dari desa ke kantor kecamatan, dan yang terakhir menuju kantor Catatan Cipil. Secara singkat alurnya seperti berikut ini:
RT - Balai desa/ kelurahan - Kecamatan - kantor Catatan Sipil
Setelah surat pengantar didapatkan Anda harus minta surat pengantar ke alamat baru bahwa saya akan masuk ke alamat tersebut dan membuat KK baru. Artinya Anda perlu pengantar untuk membuat KK baru dan istri perlu membuat surat yang keluar dari KK lama lalu KK lama tersebut dipecah lagi untuk KK baru punya mertua Anda.
Ada beberapa provinsi yang menggunakan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) ada juga yang cukup menggunakan surat pengantar saja. Untuk berjaga-jaga siapa tau diminta lebih baik Anda mengurus SKCK baru dengan keterangan pindah KTP dan pembuatan KK baru.
Dokumen/ berkas/ foto yang harus dibawa ketika mengurus surat pindah dan pembuatan KK baru:
1. Foto Copy KK asli punya mertua (istri)
2. Foto Copy KK asli punya mertua (suami)
3. Ijazah terakhir
4. Foto Copy Buku Nikah
5. Pas Foto 3x4 dan 4x6.