Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan Mengurus KK (Kartu Keluarga)

KK/ Kartu Keluarga adalah kartu yang berisi daftar susunan anggota keluarga, mulai dari orang tua dan anak. Apabila anaknya sudah menikah harus membuat KK baru dan KTP Baru. Maka dari itu KK sifatnya tidak tetap dan selalu terjadi perubahan seperti kelahiran, kematian, pindah tempat kependudukan, dan lain sebagainya.

Untuk mengurus KK/ Kartu Keluarga sebaiknya Anda tahu syarat-syaratnya apa saja, supaya mempermudah proses megurus KK. Ada enam kategori mengrus KK berdasarkan keperluan dan tujuannya. Berikut ini syarat mengrus KK/ Kartu Keluarga:
Persyaratan Mengurus KK (Kartu Keluarga)

Persyaratan Mengurus KK (Kartu Keluarga):

1. Syarat Mengurus Penerbitan KK Baru Bagi WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap
  • Pengantar dari Desa serta mengetahui Kecamatan
  • Coklit dari Desa serta mengetahui kecamatan/ F1-01
  • Izin tinggal tetap bagi orang asing
  • Surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  • Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari lunar negeri karena pindah
  • Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000 (apabila dikuasakan).
2. Syarat Mengurus Penerbitan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga Dalam KK Bagi Penduduk Yang Mengalami Kelahiran Bagi WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap
  • KK Lama
  • Kuitpan Akta Kelahiran
  • Pengantar dari Desa serta mengetahui Kecamatan/ F1-01
  • Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000 (apabila dikuasakan).
3. Syarat Mengurus Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga Karena Menumpang ke Dalam KK Bagi Penduduk WNI
  • KK Lama
  • KK yang akan ditumpangi
  • Surat keterangan pindah datang bagi penduduk NKRI
  • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  • Pengantar dari Desa serta mengetahui Kecamatan
  • Coklit dari Desa serta mengetahui Kecamatan/ F1-01
  • Persetujuan kepala keluarga
  • Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000 (apabila dikuasakan).
4. Syarat Mengurus Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga Bagi Orang Asing Yang Memiliki Inzin Untuk Tinggal Tetap Untuk Menumpang ke Dalam KK WNI dan Orang Asing
  • Pengantar dari Desa serta mengetahui Kecamatan
  • Colkit dari Desa serta mengetahui Kecamatan/ F1-01
  • KK Lama atau KK yang ditumpangi dan persetujuan Kepala Keluarga dari KK yang ditumpangi
  • Paspor
  • Izin tetap tinggal
  • Surat keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing yang tinggal tetap
  • Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000 (apabila dikuasakan).
5. Syarat Mengurus Perubahan KK Karena Pengurangan Anggota Keluarga Dalam KK Bagi WNI dan Orang Asing
  • Pengantar dari Desa serta mengetahui Kecamatan
  • Coklit dari Desa mengetahui Kecamatan/ F1-01
  • KK Lama
  • Surat keterangan Kematian
  • Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  • Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000 (apabila dikuasakan).
6. Syarat Penerbitan KK Hilang/ Rusak Bagi WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap
  • Pengantar dari Desa serta mengetahui Kecamatan
  • Coklit dari Desa mengetahui Kecamatan/ F1-01
  • KK yang rusak
  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
  • Fotocopy atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarganya
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing
  • Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000 (apabila dikuasakan).
Sumber: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil