Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan Mengurus KTP (Kartu Tanda Peduduk)

KTP/ Kartu Tanda Penduduk adalah kartu yang diberikan pemerintah untuk setiap warga negara Indonesia yang menetap tinggal di wilayah NKRI. KTP berisi tentang Nama, Tempat dan tanggal lahir, Jenis Kelamin, Pekerjaan, dan NIP (Nomor Induk Kependudukan). Setiap KTP mempunyai NIK yang berbeda-beda, bila ada yang sama berarti itu palsu.

Setiap warga negara Indonesia boleh memiliki KTP bila telah menginjak usia 17 tahun atau yang telah menikah/ pernah menikah. Untuk membuat KTP baru, perubahan status KTP dari lajang menjadi sudah kawin, dan KTP pindah penduduk, tentunya membutuhkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Persyaratan Mengurus KTP (Kartu Tanda Peduduk)

Berikut Ini Persyaratan Mengurus KTP (Kartu Tanda Peduduk):

1. Syarat Mengurus Penerbitan KTP Baru Bagi Penduduk Warga Negara Indonesia Dengan Persyaratan Berupa:
  • Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawain
  • Surat pengantar RT/ RW, Desa, Kecamatan
  • Form KP-1/ F1-21
  • Fotocopy:KK, Kutipan Akta Kelahiran/ Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran/ Ijazah bagi yang belum mempunyai akta kelahiran
  • Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  • Surat kuasa bermaterai Rp. 6000 (apabila dikuasakan).
2. Syarat Mengurus Penerbitan KTP Baru Bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal Tetap, Dengan Persyaratan Berupa:
  • Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawain
  • Surat pengantar RT/ RW, Desa, Kecamatan
  • Form KP-1/ F1-21
  • Fotocopy: KK, Kutipan Akta Kelahiran/ Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, Paspor dan Izin Tetap Tinggal
  • Surat keterangan catatan kepolisian
  • Surat kuasa bermaterai Rp. 6000 (apabila dikuasakan).
3Syarat Mengurus Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal Tetap, Dengan Persyaratan Berupa:
  • Form KP-1/ F1-21
  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian jika KTP hilang/rusak;
  • Fotocopy KK
  • Surat kuasa bermaterai Rp. 6000 (apabila dikuasakan).
4. Syarat Mengurus Penerbitan KTP karena Pindah datang bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal Tetap, Dengan Persyaratan Berupa:
  • Surat pengantar RT/ RW, Desa, Kecamatan
  • Form KP-1/ F1-21
  • Fotocopy KK baru
  • Surat keterangan pindah datang;
  • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  • Surat kuasa bermaterai Rp. 6000 (apabila dikuasakan).
5Syarat Mengurus Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal Tetap, Dengan Persyaratan Berupa:
  • Form KP-1/ F1-21
  • Fotocopy KK
  • KTP lama, dan
  • Fotocopy Paspor, Izin Tetap Tinggal dan surat catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memliki izin Tetap Tinggal
  • Surat kuasa bermaterai Rp. 6000 (apabila dikuasakan).
6. Syarat Mengurus Penerbitan KTP karena perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal Tetap, Dengan Persyaratan Berupa:
  • Surat pengantar RT/ RW, Desa, Kecamatan
  • Form KP-1/ F1-21
  • Fotocopy KK
  • KTP lama, dan
  • Surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
  • Surat kuasa bermaterai Rp. 6000 (apabila dikuasakan).
7. Syarat Mengurus Pelayanan Pembetulan KTP yang salah dalam penerbitan atau ralat karena kesalahan pemohon dengan persyaratan:
  • Surat pengantar RT/ RW, Desa, Kecamatan
  • KTP yang salah penerbitan
  • Bukti pendukung (Fotocoy KK)
  • Surat kuasa bermaterai Rp. 6000 (apabila dikuasakan).