Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Perbedaan Meterai 3000 dan 6000

Meterai atau biasa disebut meterai (kebiasaan orang Indonesia hehe) adalah sebuah meterai berbentuk seperti perangko yang ditempelkan pada dokumen, kuintasi, dan yang lainnya. Meterai merupakan pajak dokumen yang menurut undang-undang bea meterai menjadi objek bea meterai.

Perlu diketahui meterai yang tersedia dipasaran adalah meterai 3000 dan 6000. Lalu apakah perbedaan diantara keduanya? kenapa bila membuat surat perjanjian/ pernyataan penting harus menggunakan meterai 6000? tidak 3000? untuk menjawabnya silahkan simak penjelasannya berikut ini.
Meterai 3000 Meterai 6000

Meterai adalah pajak yang dikenakan pada beberapa berkas/ dokumen resmi yang bertujuan untuk memberikan nilai hukum atas berkas/ dokumen tersebut. Sehingga, berkas /dokumen tersebut jika sudah diberi meterai statusnya bisa menjadi surat berharga.

Saat ini, meterai yang sering dikenal ada dua jenis, yakni meterai 3000 dan meterai 6.000. Adapun perbedaanya adalah meterai 6000 digunakan untuk berkas/ dokumen yang nilainya lebih dari Rp. 1.000.000 seperti akta notaris, akta pembuatan tanah, surat perjanjian dan berbagai jenis berkas/ dokumen lainnya. Sementara itu, untuk berkas/ dokumen yang nilainya berkisar antara Rp. 250.00 - Rp. 1.000.000, maka yang digunakan adalah meterai 3000. Adapaun untuk berkas/d okumen yang nilainya kurang dari Rp. 250.000, maka tidak harus digunakan meterai.

Singkatnya, meterai 6000 digunakan untuk dokumen yang nilainya lebih dari Rp 1.000.000 seperti surat perjanjian, contoh surat pernyataan akta pembuatan tanah, akta notaris dan berbagai jenis dokumen lainnya. Sedangkan untuk dokumen yang nilainya berada para rentang lebih dari Rp 250.000 dan kurang dari Rp 1.000.000 maka akan menggunakan meterai 3000. Untuk dokumen yang nilainya kurang dari Rp 250.000 tidak akan dikenakan meterai.