Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KTP Anda Bermasalah? Silahkan Hubungi No WhatsApp Berikut Ini

Kabar gembira datang dari Kementrian Dalam Negeri, kini membuka layanan aduan untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) bermasalah melalui Nomor WhatsApp. Aduan ini dikhususkan bagi pemegang KTP Elektronik atau e-KTP.

Masalah ini mulai muncul ketika pemerintah menerapkan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara online yang mewajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di KTP. Banyak pendaftar yang tidak bisa daftar karena NIK sudah digunakan orang lain. Ternyata setelah mengadu ke Dinas Kependudukan ada NIK ganda. Hal inilah yang membuat pemegang e-KTP geram, dan menilai e-KTP hanya asal-asalan saja.
KTP Anda Bermasalah? Silahkan Hubungi No WhatsApp Berikut Ini

Dengan demikian, segala aduan diharapkan dapat diselesaikan dengan baik. "Selama ini, sering ada aduan soal e-KTP yang lama terbitnya. Belum lagi masalah e-KTP setelah pindah alamat rumah. Itu menyebabkan ada data ganda sehingga itu memperlambat penerbitan e-KTP," ujar dia. Zudan berharap, dengan dibukanya layanan aduan, segala keluhan masyarakat dalam pembuatan e-KTP dapat diakomodasi.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, nomor Whatsapp layanan itu adalah 0813-269-12-479. Ia mengatakan, segala aduan yang diterima akan diselesaikan dengan cepat. "Nomor itu langsung terhubung dengan saya ya. Itu khusus jalur Whatsapp, bukan telepon atau SMS," ujar Zudan di Kabupaten Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Kamis (31/12/2015) siang.

Format pengiriman aduan, lanjut Zudan, yakni nama lengkap sesuai dengan KTP (koma) nomor induk kependudukan (NIK) (koma) kelurahan (garis miring) kecamatan/ kabupaten/ kota. Zudan mengatakan, layanan itu juga terhubung dengan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil se-Indonesia, mulai tingkat kota, kabupaten, hingga provinsi.

Sumber: kompas.com

Post a Comment for "KTP Anda Bermasalah? Silahkan Hubungi No WhatsApp Berikut Ini"