Syarat-Syarat Untuk Mengurus Akta Kelahiran
Syarat adalah persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk mengurus sesuatu, dalam hal ini syarat untuk mengurus Akta Kelahiran anak. Syarat merupakan dokumen penunjang yang harus dipenuhi seperti foto copy KTP, foto copy KK, dan lain sebagainya.
Akta Kelahiran adalah bukti sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dalam memuat akta kelahiran anak juga terjadi perubahan jumlah anggita keluarga dalam Kartu Keluarga (KK). Jadi mengurus Akta Kelahiran anak berbarengan dengan mengurus KK.
Manfaat Akta Kelahiran
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya. Berikut ini manfaat mempunyai Akta Kelahiran:
Sebaiknya setelah anak lahir sesegera mungkin mengurus Akta Kelahiran dengan masa waktu dua bulan (60 hari) dimulai dari hari kelahiran anak. Karena jika lebih dari dua bulan maka akan dikenakan denda keterlambatan.
Syarat Yang Diperlukan Untuk Mengurus Akta Kelahiran:
Akta Kelahiran adalah bukti sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dalam memuat akta kelahiran anak juga terjadi perubahan jumlah anggita keluarga dalam Kartu Keluarga (KK). Jadi mengurus Akta Kelahiran anak berbarengan dengan mengurus KK.
Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya. Berikut ini manfaat mempunyai Akta Kelahiran:
- Identitas Anak
- Administrasi Kependudukan: KTP, KK
- Untuk Keperluan Sekolah
- Untuk Pendaftaran Pernikahan di KUA
- Mendaftar Pekerjaan
- Persyaratan Pembuatan Paspor
- Untuk Mengurus Hak Ahli Waris
- Mengurus Asuransi
- Mengurus Tunjangan Keluarga
- Mengurus Hak Dana Pensiun
- Untuk Melaksanakan Ibadah Haji.
Sebaiknya setelah anak lahir sesegera mungkin mengurus Akta Kelahiran dengan masa waktu dua bulan (60 hari) dimulai dari hari kelahiran anak. Karena jika lebih dari dua bulan maka akan dikenakan denda keterlambatan.
Biaya Pembuatan Akta Kelahiran secara resmi gratis.Baca: Cara Mengurus Surat Pindah KTP dan Pembuatan KK Baru Antar Provinsi
Pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir lewat dari 60 hari dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing.
Syarat Yang Diperlukan Untuk Mengurus Akta Kelahiran:
- Foto copy Akta Nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan Akta Cerai) yang telah dilegalisir KUA. Apabila tidak bisa memberikan Surat Akta Nikah atau Itsbat maka Anak Merupakan Anak Ibu
- Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak)
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)yang dilegalisir
- Foto copy KTP Ayah dan Ibu, jika usia diatas 17 tahun menggunakan KTP Sendiri
- 2 Orang Saksi Pencatatan Pelaporan Kelahiran berikut foto copy KTP yang Masih Berlaku
- Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa/ Lurah, Dokter, Bidan, Rumah Sakit yang disahkan di desa/ kelurahan
- Surat Kuasa Bermaterai Rp 6.000,- apabila pencatatan dikuasakan
- Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran bermaterai Rp 6.000.
Sedangkan penyelesaian pembuatan akta kelahiran, berdasarkan UU No. 23 tahun 2006, adalah selama 30 hari kerja.Note: Artikel ini dilindungi dari blogger copaser, untuk itu bila dirasa sangat bermanfaat silahkan download saja artikelnya pada link berikut ini.
Download Syarat-Syarat Untuk Mengurus Akta Kelahiran