Jam Ajar BK Kurikulum 2013 Menurut Permendikbud No.111 Tahun 2014
Dengan hadirnya Kurikulum 2013 atau yang disingkat K13 membuat bingung para Guru Bimbingan Konseling, ada yang mengatakan tetap ada jam BK dan adapula BK tidak perlu masuk kelas. Hal ini menjadi perdebatan sendiri diantara sesama konselor sekolah.
Bila tidak ada jam kelas, konselor akan kebingungan membantu perkembangan siswa secara optimal. Konselor tidak dapat mengetahui siswa mana saja yang membutuhkan bantuan. Data siswa hanya diperoleh melalui angket dan keterangan guru pelajaran dan wali kelas saja.
Bagi konselor sekolah yang meyakini BK tidak perlu masuk kelas berarti tidak membaca Permendikbud No.111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Pada pasal 6 butir ke 5 dijelaskan sebagai berikut:
Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diselenggarakan di dalam kelas dengan beban belajar 2 (dua) jam perminggu.atau bisa dilihat pada kutipan gamber berikut ini
Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang diselenggarakan di luar kelas, setiap kegiatan layanan disetarakan dengan beban belajar 2 (dua) jam perminggu.

Jadi kesimpulannya Bimbingan Konseling Kurikulum 2013 tetap ada jam kelas yaitu sebanyak 2 jam dalam seminggu. Waktu tersebut dirasa cukup untuk mendekatkan konselor dengan siswa. Bila Kepada Sekolah ditempat Anda tidak paham K13 BK sebaiknya dijelaskan dulu sesuai permendikbud untuk mendapatkan jam kelas.
Selengkapnya mengenai jam ajar BK K13 bisa diunduh pada Permendikbud No.111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.