Cara Memperpanjang SKCK di Polres
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang disingkat SKCK adalah surat catatan yang dikeluarkan oleh polisi. Untuk memperoleh SKCK pemohon disuruh mengisi blanko yang berisi tentang data diri, jumlah anggota keluarga, pendidikan, pekerjaan, ciri-ciri fisik, dan catatan kriminal bila ada.
SKCK fungsinya sangat vital yaitu sebagai syarat untuk melamar kerja, pemberkasan CPNS, menikah, dan masih banyak yang lainnya. Untuk mendapatkan SKCK pemohon harus datang ke kantor desa dengan membawa fotokopi KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan pas foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar. Aturan baru di tahun 2016 ini foto yang digunakan harus backgroundya merah baik laki-laki dan ataupun perempuan.
Baca: Persyaratan Cara Membuat SKCK di POLSEK dan POLRES
Setelah mendapatkan surat pengantar SKCK, pemohon harus minta tandatangan di Kecamatan, Koramil, dan Polsek. Nanti Polsek memberikan pengantar untuk SKCK di Polres. Biasanya di Polsek diminta foto 4x6 sebanyak 1 lembar. Sampai di sini tidak dipungut biaya alias gratis, bila disuruh bayar berarti itu oknum.
Selanjutnya ke Polres, di sini pemohon harus minta rumus sidik jari biayanya Rp. 5.000. Setelah mendapatkan rumus sidik jari baru mengajukan SKCK dengan biaya Rp. 10.000. Pihak Kepolisian memberikan blanko yang harus di isi oleh pemohon, tidak ada 20 menit SKCK baru telah selesai dan siap untuk digunakan sebagaimana mestinya. Oiya untuk foto diminta 4 lembar ukuran 4x6 dengan latar berwarna merah.
Cara Memperpanjang SKCK
Syarat memperpanjang SKCK adalah SKCK harus sampai tingkat Polres, bukan Polsek. Menurut informasi dari pihak Kepolisian cukup membawa fotokopi SKCK lama yang telah habis masanya. Kemudian pemohon datang ke Polres untuk memperpanjang SKCK baru dan polisi memberikan form perpanjangan SKCK. Waktu lamanya SKCK habis dan dapat diperpanjang adalah 1 tahun, lebih dari itu disuruh membuat SKCK baru lagi.
Baca: Perpanjang SKCK Cukup Membawa Foto Copy SKCK Lama atau Asli
SKCK fungsinya sangat vital yaitu sebagai syarat untuk melamar kerja, pemberkasan CPNS, menikah, dan masih banyak yang lainnya. Untuk mendapatkan SKCK pemohon harus datang ke kantor desa dengan membawa fotokopi KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan pas foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar. Aturan baru di tahun 2016 ini foto yang digunakan harus backgroundya merah baik laki-laki dan ataupun perempuan.
Baca: Persyaratan Cara Membuat SKCK di POLSEK dan POLRES
Setelah mendapatkan surat pengantar SKCK, pemohon harus minta tandatangan di Kecamatan, Koramil, dan Polsek. Nanti Polsek memberikan pengantar untuk SKCK di Polres. Biasanya di Polsek diminta foto 4x6 sebanyak 1 lembar. Sampai di sini tidak dipungut biaya alias gratis, bila disuruh bayar berarti itu oknum.
Selanjutnya ke Polres, di sini pemohon harus minta rumus sidik jari biayanya Rp. 5.000. Setelah mendapatkan rumus sidik jari baru mengajukan SKCK dengan biaya Rp. 10.000. Pihak Kepolisian memberikan blanko yang harus di isi oleh pemohon, tidak ada 20 menit SKCK baru telah selesai dan siap untuk digunakan sebagaimana mestinya. Oiya untuk foto diminta 4 lembar ukuran 4x6 dengan latar berwarna merah.
Cara Memperpanjang SKCK
Syarat memperpanjang SKCK adalah SKCK harus sampai tingkat Polres, bukan Polsek. Menurut informasi dari pihak Kepolisian cukup membawa fotokopi SKCK lama yang telah habis masanya. Kemudian pemohon datang ke Polres untuk memperpanjang SKCK baru dan polisi memberikan form perpanjangan SKCK. Waktu lamanya SKCK habis dan dapat diperpanjang adalah 1 tahun, lebih dari itu disuruh membuat SKCK baru lagi.
Baca: Perpanjang SKCK Cukup Membawa Foto Copy SKCK Lama atau Asli