Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Cepat Mengurus KTP Yang Hilang

Cara mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang karena dicuri atau jatuh - Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) adalah kartu kependudukan Warga Negara Indonesia yang telah terdaftar di dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Peranan e-KTP sekarang ini sangat penting, bayangkan saja untuk membeli tiket kereta, pesawat saja harus menggunakan e-KTP. Belum lagi untuk keperluan lain seperti membuka rekening bank, mengambil uang di bank, dan daftar CPNS juga menggunakan e-KTP.

Apabila e-KTP hilang maka akan kesusahan untuk mengurus keperluan lain. Maka dari itu segeralah minta KTP baru di dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun ada beberapa tahapan/ proses yang harus dilalui untuk mendapatkan KTP baru.

Baca: Mengurus Kartu ATM BCA Hilang Tidak Perlu Surat Kehilangan Dari Polisi
Baca: Syarat Mengurus e-KTP dan Akta Kelahiran Cukup Foto Copy KK (Terbaru)

Berikut ini indoamaterasu berbagi informasi cara mengurus KTP yang hilang:
1. Siapkan foto Copy Kartu Tanda Penduduk (1 lembar), untuk jaga-jaga bawalah 2 lebih
2. Silahkan datang ke kantor desa/ kelurahan untuk minta pengantar pembuatan KPT yang hilang
3. Setelah surat pengantar dari desa untuk pembuatan KTP jadi, bawalah ke Polres/ Polsek di dekat Anda tinggal
3. Kemudian pihak Kepolisian membuatkan surat kehilangan
4. Bawalah surat kehilangan serta surat pengantar pembuatan KTP ke kantor kecamatan. Biasanya KTP dicetak di kantor kecamatan, namun bila kecamatan merekomendasikan mencetak di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan diberi rekomendasi.