Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisian

Cara mengurus surat kehilangan di Polres/ Polsek - Surat kehilangan adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian yang isinya menyatakan kehilangan. Surat kehilangan ini diperlukan untuk mengurus sesuatu yang hilang, misalnya KTP, SIM, STNK, dan Kartu ATM.

Berikut ini ada informasi dari admin indoamaterasu cara mengurus surat kehilangan. Sebenarnya surat kehilangan bisa diperoleh dari Polsek dan Polres saja. Sebelum datang ke sana hendaknya Anda datang dulu ke kantor desa/ kelurahan untuk minta surat pengantar kehilangan.
Surat kehilangan dari Kepolisian
Surat kehilangan dari Kepolisian

Setelah Anda memperoleh surat pengantar kehilangan dari desa segeralah pergi ke kantor polisi. Kalau yang hilang KTP bawalah Kartu Keluarga (KK), kalau yang hilang STNK bawalah foto copy BPKB kendaraan Anda, dan kalau yang hilang kartu ATM bawalah foto copy buku tabungan.

Nantinya pihak kepolisian akan membuatkan surat kehilangan. Setelah surat kehilangan jadi bawalah ke instansi dimana Anda mendapatkan sesuatu yang hilang. Misalnya kalau KTP hilang bawalah surat kehilangan ke kantor kecamatan atau kantor pencatatan sipil. Semoga bermanfaat!

Post a Comment for "Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisian"