Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Keterangan KTP (Sementara) Sebelum KTP Asli Jadi

Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diberikan kepada pemegang KTP yang hilang atau rusak. Surat keterangan ini nantinya dipergunakan sebagaimana mestinya untuk keperluan tertentu sebelum KTP asli benar-benar jadi.

Bila Anda kehilangan KTP karena jatuh atau dicuri orang bersama dompet maka harus minta KTP di dinak kependudukan dan pencatatan sipil. Syaratnya Anda harus mencari pengantar kehilangan dari kantor desa/ kelurahan. Setelah itu pergi ke Polres/ Polsek dengan membawa pengantar dari desa. Nantinya pihak kepolisian akan membuatkan surat kehilangan.


Surat kehilangan KTP ini di bawa ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk minta KTP baru. Untuk beberapa daerah ada yang langsung jadi, dan ada yang nunggu 10 hari kerja. Tergantung dari banyaknya yang mengajukan permohonan dan perubahan KTP, bila sepi dipastikan KTP langsung jadi.

Baca: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisian
Baca: Cara Cepat Mengurus KTP Yang Hilang

Namun bila harus menunggu 10 hari kerja, mintalah surat keterangan KTP. Surat ini perlukan untuk keperluan tertentu yang sifatnya mendadak seperti mengurus SIM yang hilang, mengurus STNK yang hilang, dan untuk verifikasi data daftar CPNS, serta masih banyak yang lainnya.

Post a Comment for "Surat Keterangan KTP (Sementara) Sebelum KTP Asli Jadi"