Blanko e-KTP Habis, Nunggu 6 Bulan Lagi
Ada yang kurang enak setelah membaca pengumuman ini yaitu Surat Edaran Dari Menteri Dalam Negeri, Nomor: 471.13/10231/dukcapil, tanggal 29 September 2016 yang menyatakan Blanko KTP Elektronik habis dan untuk sementara waktu diganti Surat Keterangan yang dikeluarkan Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah setempat.
Pengumuman ini diperoleh langsung oleh admin indoamaterasu di dukcapil Trenggalek. Surat Keterangan ini berlaku selama 6 bulan, setelah masa tersebut habis boleh menurkannya kembali dengan e-KTP. Diperkirakan e-KTP jadi sebelum masa Surat Keterangan habis.
Surat Keterangan e-KTP dapat digunakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Berfungsi Sebagai Pengganti KTP-el
2. Surat Keterangan Berlaku Untuk 6 (Enam Bulan)
3. Surat Keterangan Dapat Dipergunakan Sebagai:
a. Pesryaratan Pengurusan di Perbankan
b. Persyaratan Pengurusan di BPJS
c. Persyaratan Pengurusan di Kepolisian
d. Persyaratan Pengurusan di Imigrasi
e. Persyaratan Pengurusan di Asuransi
f. Persyaratan Pernikahan
g. Pernyaratan Pemilih dan Dipilih Dalam Pemilu
g. Alat Bukti Pengambilan KPT-el.
Negara Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar, apakah pemerintah tidak mengatisipasi jumlah blanko KTP-Elektronik sehingga sampai kehabisa. Kejadian ini juga terjadi pada plat kendaraan bermotor yang selalu menunggu 5 bulan/ lebih dengan dalil platnya habis. Sungguh ironis bukan??
Pengumuman ini diperoleh langsung oleh admin indoamaterasu di dukcapil Trenggalek. Surat Keterangan ini berlaku selama 6 bulan, setelah masa tersebut habis boleh menurkannya kembali dengan e-KTP. Diperkirakan e-KTP jadi sebelum masa Surat Keterangan habis.
Surat Keterangan e-KTP dapat digunakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Berfungsi Sebagai Pengganti KTP-el
2. Surat Keterangan Berlaku Untuk 6 (Enam Bulan)
3. Surat Keterangan Dapat Dipergunakan Sebagai:
a. Pesryaratan Pengurusan di Perbankan
b. Persyaratan Pengurusan di BPJS
c. Persyaratan Pengurusan di Kepolisian
d. Persyaratan Pengurusan di Imigrasi
e. Persyaratan Pengurusan di Asuransi
f. Persyaratan Pernikahan
g. Pernyaratan Pemilih dan Dipilih Dalam Pemilu
g. Alat Bukti Pengambilan KPT-el.
Surat Keterangan Pengganti KTP
Negara Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar, apakah pemerintah tidak mengatisipasi jumlah blanko KTP-Elektronik sehingga sampai kehabisa. Kejadian ini juga terjadi pada plat kendaraan bermotor yang selalu menunggu 5 bulan/ lebih dengan dalil platnya habis. Sungguh ironis bukan??