Site and learn your application

10/08/2016

Instrumen Supervisi Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL-BK)

Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) atau juga yang disebut Rencana Pelaksanaan Bimbingan Konseling (RBK) adalah sebuah perangkat pembelajaran yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan (need assessment). Setelah RPL-BK selesai dibuat dan proses pembelajaran telah berlangsung maka perlu diadakan supervisi.

Instrumen Supervisi Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL-BK) adalah instrumen yang terdiri dari beberapa pernyataan tentang penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL-BK). Supervisi Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL-BK) dilaksanakan untuk memberikan pengawasan dan pembinaan penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL-BK).


# Arah dan Tujuan Supervisi Konseling

Adapun arah supervisi dalam program bimbingan adalah:
1. Mengontrol kegiatan-kegiatan dari para personil bimbingan yaitu bagaimana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka masingmasing
2. Mengontrol adanya kemungkinan hambatan-hambatan yang ditemui oleh para personil bimbingan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing
3. Memungkinkan dicarinya jalan keluar terhadap hambatanhambatan
dan permasalahan-permasalahan yang ditemui
4. Memungkinkan terlaksananya program bimbingan secara lancar kearah pencapaian tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan.

Tujuan Supervisi
1.  Meningkatkan kompetensi professional konselor
2. Meningkatkan kesadaran dan identitas professional
3. Mendorong perkembangan pribadi dan professional
4. Mempromosikan kinerja professional
5. Pemberian jaminan mutu terhadap praktek professional.

Download Instrumen Supervisi Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL-BK)
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Instrumen Supervisi Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL-BK)

2 comments:

  1. Kalo berniat baik, jangan terlau sulit membuat program downlodnya. Ingat, tidak semua orang pandaidalam program komputer seperti anda.

    ReplyDelete