Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan Cara Membuat SKCK di POLSEK dan POLRES

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang menyatakan berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Fungsi dan kegunaan SKCK sangat beragam mulai sebagai pelengkap persyaratan melamar kerja, pemberkasan CPNS, membuat paspor, dan lain sebagainya.

Cara mendapatkan SKCK bisa di POLSEK dan bisa juga diteruskan sampai POLRES. Itu semua tergantung dari permintaan dan kegunaan SKCK. Oleh karena itu mengurus SKCK tidak bisa diwakilkan, harus datang sendiri.

Bagi Anda yang hendak akan membuat SKCK namun belum tahu syarat dan bagaimana proses membuatnya berikut ini Admin membagikan informasi kepada Anda. Info ini diambil langsung berdasarkan pengalaman pribadi Admin dalam membuat SKCK baru.

Persyaratan Membuat SKCK:
1. Membawa KTP
2. Pass foto berwarna 4x6 5 lembar, lebih banyak lebih baik untuk antisipasi bila kurang.

Proses Pembuatan SKCK (Cara Membuat SKCK):
1. Minta pengantar pembuatan SKCK dari desa
2. Seteleh mendapatkan pengantar di bawa ke kantor kecamatan
3. Setelah itu dibawa ke koramil minta tanda tangan
4. Bawa ke Polsek
Sesampainya di Polsek biasanya ditanya untuk keperluan Apa, pihak kepolisian menawarkan digunakan untuk melamar apa. Untuk melamar pekerjaan sekala kecil seperti sales, perusahaan, biasa cukup sampai di Polsek. Namun bila digunakan untuk melamar PNS atau kerja di luar negeri harus diteruskan ke Polres pembuatan SKCK-nya.
 5. Bawa ke Polres
Kalau membuat SKCK di Polres perlu rumus sidik jari, oleh karena itu biasanya menyuruh mencari rumus sidik jari di Polres baru dibuatkan SKCK.

Catatan:
Masa aktif SKCK selama 3 bulan, bila masa berlaku akan habis atau telah habis jangan lewat sehar. Kalau telat sesuai masa berlaku SKCK maka bila membutuhkan lagi harus mengurusnya dari awal.

Baca: Cara Memperpanjang SKCK di POLSEK atau POLRES 
Baca: Perpanjang SKCK Cukup Membawa Foto Copy SKCK Lama atau Asli