Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Biaya Legalisir di UM (Universitas Negeri Malang) Semakin Naik

Universitas Negeri Malang atau yang disingkat UM merupakan salah satu Universitas Pendidikan pencetak para guru terbaik di Jawa Timur. Meski telah berganti nama UM, orang lama menyebut kampus ini dengan sebutan IKIP Malang.

Setiap lulusan baik itu D3, S1, S2, S3, dan program D1, D2 mendapatkan legalisir gratis sebanyak 5 lembar. Tentu jumlah tersebut sangat sedikit dan cepat habis bila digunakan untuk melamar kerja dan atau untuk keperluan pemberkasan.
Biaya Legalisir di UM

Admin indoamaterasu juga merupakan jebolan UM, jadi ngeblog merupakan hobi yang menyenangkan untuk berbagi pengalaman melalui tulisan blog. Sejak lulus tahun 2011 yang lalu biaya legalisir perlembarnya Rp. 2.000. Mulai tahun 2014 naik menjadi Rp. 3.000/ lembar, dan Rp. 4.000/ lembar untuk sertifikat pendidik.

Tentu bila legalisir 2 lembar hingga 3 lembar tidak terlalu mahal, namun bila ada 10 lembar agak terasa mahalnya. Bayangkan saja untuk lulusan sarjana kependidikan mendapatkan Ijazah, Transkip Nilai, dan Akta Mengajar. Bila ingin legalisir 10 lembar harus mengalikan 3 kemudian dikalikan Rp. 3.000.

Untuk 10 lembar dikenakan biaya Rp. 90.000, belum sertifikat pendidik dan transkip nilainya. Rasanya tidak mungkin mengalami penurunan harga legalisir, malah yang ada terus naik. Tak bisa dibayangkan berapa jumlah lulusan UM sejak berdiri hingga sekarang, dan berapa banyak yang telah legalisir tak terhitung jumlahnya.

Sebagai alumni mahasiswa UM, secara pribadi merasa keberatan dengan tarif yang ditawarkan UM mengenai biaya legalisir, kenapa nggak digratiskan saja ya... mungkin tulisan ini mewakili sebagian dari ratusan ribu alumni UM tentang biaya legalisir.

Semoga tulisan ini didengar oleh para pengambil kebijakan khususnya yang berwenang mengurusi legalisir di Universitas Negeri Malang.

Post a Comment for "Biaya Legalisir di UM (Universitas Negeri Malang) Semakin Naik"