Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sebanyak 9888 Guru SMA/ SMK/ SDLB Mendapatkan SK Penugasan Dari Gurbenur

Kabar gembira bagi guru yang mengajar di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruhan (SMK), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) kini telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Penugasan Guru Tidak Tetap (GTT) Tahun Anggaran 2017.

Hal tersebut diperkuat dengan munculnya SK Nomor 188/669/KPTS/013/2017 tentang Penugasan Guru Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Guru Tidak Tetap Mendapatkan Honorarium Propinsi

Surat ini dikeluarkan pada tanggal 27 November 2017 oleh Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo. Totalnya ada 9888 guru se-Jawa Timur yang mendapatkan SK Penugasan ini. Nantinya para guru tersebut akan mendapatkan honor yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun anggaran 2017 berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhitung mulai 1 Januari 2017 hingga Desember 2017.

SK Penugasan ini berlaku hanya 1 tahun dan tahun berikutnya akan diperpanjang lagi. Hingga saat ini setelah keluarnya SK, Guru Tidak Tetap belum mendapatkan honor seperti yang dimaksud. Mungkin dirapel dan diberikan pada awal tahun 2018.

Syarat penerima SK Penugasan dan Penerima Honorarium:
a. Merupakan Guru Tidak Tetap yang pada saat pengalihan dari Pemda ke Propinsi sudah terdaftar sebagai Guru Tidak Tetap
b. Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1) atau yang sederajat.

Tujuan pemberian Honorarium adalah:
a. Meningkatkan mutu pendidikan di Propinsi Jawa Timur
b. Meningkatkan kesejahteraan Guru Tidak Tetap
c. Memberikan motivasi bagi Guru Tidak Tetap
d. Menjamin keberlangsungan proses pembelajaran.

Informasi selengkapnya mengenai SK Penugasan Guru Tidak Tetap dan Honornya silahkan download dan lihat melalui link berikut ini.

Post a Comment for "Sebanyak 9888 Guru SMA/ SMK/ SDLB Mendapatkan SK Penugasan Dari Gurbenur"