Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan Mendapatkan NUPTK Bagi Guru SD/ SMP/ SMA/ SMK/ Sederajat

Sebelumnya Admin telah menulis artikel "Cara Mengajukan Usulan NUTPK bagi Guru SMA dan SMK Tahun 2018". Rasanya ada yang kurang bila tidak membagikan informasi cara mendapatkan NUPTK untuk guru SD dan SMP.

Persyaratannya tidak jauh beda dengan guru SMA dan SMK, yang pasti harus terdaftar di dapodik. Untuk mengetahui terdaftar atau belum silahkan menanyakan pada operator sekolah masing-masing. Tentu ini merupakan kesempatan bagus bagi guru honorer/ GTT yang belum mempunyai NUPTK untuk mendapatkannya.

Persyaratan Mendapatkan NUPTK

Semua guru pada menginginkan NUPTK, karena dengan ini status mereka sebagai guru telah terdaftar di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Usulan pengajuan NUPTK ini tidak hanya untuk guru, tenaga kependidikan juga boleh mengajukan.

Persyaratan Mendapatkan NUPTK Tahun 2018:
1. Untuk guru SD/ MI/ SMP/ MTS: Scan SK Bupati/ Walikota
2. Untuk guru SMA/ SMK: Scan SK Gubernur
3. Scan foto copy KTP
4. Scan ijazah SD/ SMP/ SMA/ SMK/ Sederajat
5. Pastikan Anda telah terdaftar di dapodik.

Bila semua persyaratan tersebut telah terpenuhi silahkan hubungi operator sekolah masing-masing untuk mengunggah datanya dan tunggu kabar baiknya sampai Anda mendapatkan NUPTK. Bila informasi bermafaat bagi sesama guru silahkan bagikan :)

Post a Comment for "Persyaratan Mendapatkan NUPTK Bagi Guru SD/ SMP/ SMA/ SMK/ Sederajat"