Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Guru Yang Memiliki Sertifikat Pendidik Tetap Daftar PPG Dalam Jataban 2018

Pada tahun 2018 ini pemerintah melalui Ditjen GTK kembali menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pelaksanaan PPG ini berbeda dengan sebelumnya dimana dikhususkan untuk guru non PNS yang telah mengajar di satuan pendidikan di bawah naungan Kemdikbud.

Untuk bisa mengikuti PPG 2018 syaratnya harus terdaftar di dapodik dan telah memiliki nomor UKG. Bila kedua persyaratan itu terpenuhi maka bisa mengajukan calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2018 melalui SIM PKB.

Pemerintah kembali memperpanjang waktu pendaftaran PPG 2018 hingga tanggal 31 Maret 2018, untuk itu bila belum daftar karena telat informasi segera ajukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG.

Guru Yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidik Tetap Boleh Ikut PPG

Ternyata pelaksanaan PPG ini juga diperuntukkan oleh guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Pilihannya ada 2 yaitu menolak undangan dan mengambilnya. Berikut ini notifikasi yang didapat dari SIM PKB.
Bila Anda telah memiliki sertifikasi pendidik dengan mapel sertifikasi yang telah sesuai dengan kualifikasi ijazah D4/S1 Anda, maka Anda tetap dapat melakukan registrasi PPG dalam rangka verval prodi dan digitalisasi ijazah D4/S1 Anda.
Berdasarkan Quote di atas dapat diambil kesimpulan bahwa guru yang telah sertifikasi tetap daftar untuk verval prodi dan digitalisasi ijazah D4/S1. Mengenai disetujui atau tidak itu nanti diverifikasi oleh tim pelaksana PPG.

Persyaratan Mengikuti PPG 2018

Ditjen GTK membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.  Calon peserta PPG Dalam Jabatan wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi.  Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).

Persyaratan administrasi sebagai berikut:
  1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
  2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK per tanggal 31 Juli 201
  3. Memiliki ijazah D4/S1
  4. Berusia maksimal 58 Tahun sampai dengan 31 Desember 2018

Lama Studi PPG Dalam Jabatan 2018

Belum ada informasi berapa lama pelaksanaan PPG, kalau PLPG biasanya 2 minggu. Program Pendidikan Profesi Guru Pasca SM-3T selama 1 tahun dimana 6 bulan Workshop dan 6 bulan berikutnya praktik mengajar di lapangan.

Baca: Kisi-Kisi dan Soal Pretest PPG SD Lengkap

Ada yang mengatakan cuma 4 bulan, tetapi informasi tersebut masih simpang-siur dan belum ada petunjuk resmi dari Kemdikbud. Mungkin akan diberitahukan nanti setelah calon peserta PPG dinyatakan lulus pretest.