Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Yang Sudah Punya Sertifikat Pendidik Perlukah Ikut PPG Lagi?


Pada pertengahan tahun 2018 yang lalu semua guru yang terdaftar di dapodik mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG), bahkan yang telah memiliki sertifikat juga dapat undangan tentang ini.

Admin juga punya sertifikat pendidik, namun belum PNS. Sertifikat yang didapatkan dari PPG Pasca SM3T, jadi semua teman-teman alumni SM3T yang mendapatkan undangan pada bingung mau lanjut ambil atau tidak terutama yang belum punya NUTPK dan serdiknya tidak cair.

Sudah berusaha tanya sana-sini ke dinas terdekat di kabupaten/ cabang dinas provinsi semua menjawab tidak tahu. Namun setelah dikeluarkannya perubahan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 tentang gonjang-ganjing harus mengikuti PPG bagi yang punya sertifikat lagi dirasa tidak perlu ikut.

Jadi teman-teman cukup membawa salinan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 kemudian di bawa ke dinas terdekat untuk mengajukan usulan NUPTK. Selengkapnya mengenasi isi permenpan silahkan download melalui link berikut ini.

Download Perubahan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018
Download Mirror Download

Baca: Cara Mengajukan NUPTK Bagi Pemegang Sertifikat Pendidik

Post a Comment for "Yang Sudah Punya Sertifikat Pendidik Perlukah Ikut PPG Lagi?"