Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Cuti PNS dan PPK Secara Lengkap dari BKN

Hidup itu penuh aturan seperti halnya pengajuan cuti PNS dan PPK. Aturan yang dibuat harus ditaati supaya tercipta kedisiplinan. Badan yang mengatur cara kerja CPNS yaitu BKN telah merilis petunjuk teknis/ juknis/ pedoman pengajuan cuti PNS.

Juknis cuti PNS ini terdiri dari 8 kategori dan masing-masing ada kekuatan hukumnya. Bila Anda bekerja sebagai PNS atau masih CPNS yang sedang nunggu SK 100% kemudian ingin mengajukan cuti sebaiknya silahkan baca juknisnya. Yang sering mengajukan cuti biasanya ibu yang mau melahirkan, menikah, dan lain sebagainya.

Pengertian Cuti

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Kalau dilingkungan PNS maka yang menentukan adalah BKN, kalau diluar PNS ya pimpinan/ bos di tempat Anda kerja.

Dasar Hukum Cuti PNS

  1. Pasal 309 - 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomoe 24 Tahun 2017 tentang Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Sasaran Juknis Cuti CPNS

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarata tertentu diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan
  2. Pejabat pembina Kepegawaian (PPK) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2019 

Juknis Pengajuan Cuti PNS

Juknis cuti PNS secara umum
Juknis cuti PNS secara umum

Juknis cuti bersama untuk PNS
 Juknis cuti bersama untuk PNS

Juknis cuti besar PNS
Juknis cuti besar PNS

Juknis cuti melahirkan PNS
Juknis cuti melahirkan PNS

Juknis cuti PNS diluar tanggungan negara
Juknis cuti PNS diluar tanggungan negara

Juknis cuti PNS karena alasan penting
Juknis cuti PNS karena alasan penting

Juknis cuti PNS karena sakit
Juknis cuti PNS karena sakit

Juknis cuti PNS tahunan
Juknis cuti PNS tahunan


Download Juknis Cuti PNS

Post a Comment for "Juknis Cuti PNS dan PPK Secara Lengkap dari BKN"