Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PP No. 49 Tahun 2018 Tentang PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)


Setelah pemerintah selesai melaksanakan rekrutmen CPNS tahun 2018, kini presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK menjadi harapan baru bagi guru honorer yang usianya lebih dari 35 tahun untuk menjadi pegawai ASN. Bedanya dengan CPNS adalah tidak ada gaji pensiun, kalau gaji dan tunjangannya besarnya sama dengan CPNS.

Meskipun PPPK tidak begitu mendapatkan respon positif bagi guru honorer namun setidaknya dapat mensejahterakan guru untuk menghidupi keluarganya. Yang dikeluarkan ini cuma peraturan pemerintah tengang PPPK, mengenai jadwal analis kebutuhan untuk rekrutmen masih menunggu.

Penasaran ingin tahu isinya seperti apa silahkan baca pada tautan di bawah ini atau download PP No. 49 Tahun 2018 Tentang PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).


Setelah membaca PP No. 49 Tahun 2018 Tentang PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) ada poin menarik mengenai batasan usia untuk bisa ikut seleksi PPPK yaitu paling rendang 20 tahun dan paling tinggi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Selengkapnya download...

Post a Comment for "PP No. 49 Tahun 2018 Tentang PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)"