Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbud No. 51 Tahun 2018 Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA/ SMK

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA/ SMK

Permendikbud No. 51 Tahun 2018 berisi tentang Juknis atau Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP, dan SMA/ SMK. Permendikbud yang disusun tahun 2018 diaplikasikan pada penerimaan peserta didik baru tahun 2019 dan seterusnya.

Setiap tahunnya pada bulan Mei akan diselenggarakan penerimaan peserta didik baru yang pelaksanaanya harus mengacu pada Permendikbud No. 51 Tahun 2018. Isinya meliputi: ketentuan umum, tata cara PPDB, pelaksanaan, persyaratan, jalur pendaftaran PPDB, dan seleksi PPDB.

Tujuan dikeluarkannya Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru adalah:
a. Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan
b. Digunakan sebagai pedoman bagi:
  • Kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, dan
  • Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Kalau mengacu pada permendikbud baru ini maka PPDB menerapkan sistem zonasi yang berlaku mulai TK hingga SMA/ SMK. Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya, zonasi masih diterapkan pada SMA dan SMK, namun kini semua jenjang pendidikan menerapkannya.

Pendaftaran PPDB Bisa Offline dan Online

Kebijakan penetapan pendafatarannya dilakukan secara offline dan online. Jalur online khusus untuk calon peserta didik yang jarak rumah ke sekolahnya jauh sedangkan jalur offline untuk perserta didik yang dekat dengan sekolah. Peserta didik yang dekat dengan sekolah wajib datang langsung ke sekolah untuk melakukan pendaftaran.

Khusus jalur online mulai diterapkan pada jenjang SMP hingga SMA/ SMK. Untuk TK dan SD masih offline.

Jalur Pendaftaran PPDB

Supaya bisa melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi maka setidaknya ada 3 jalur yang disediakan oleh pemerintah yaitu: sistem zonasi, prestasi, dan perindahan tugas orang tua/ wali.

Jalur lain untuk keluarga yang tidak mampu bisa dilihat dan dibaca pada Permendikbud No. 51 tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA/ SMK.

Selengkapnya silahkan Download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA/ SMK melalui link berikut ini.

Post a Comment for "Permendikbud No. 51 Tahun 2018 Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA/ SMK"