Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK


Persyaratan usia masuk sekolah mulai Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dam Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMA) telah diatur dalam Permendikbud No. 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Inilah perbedaan pendidikan zaman dulu san sekarang yang penuh dengan aturan. Bila dulu pokok anaknya mau sekolah, usia berapapun bisa masuk bahwa bisa dikatakan belum masuk usia sekolah.

Orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya wajib tahu berapa usia yang tepat untuk masuk TK dan SD. Yang paling penting adalah masuk TK karena sekolah lanjutan setelah itu tinggal mengikuti saja. Harapannya jangan sampai orang tua menyekolahkan anaknya terlalu dini dan ketuaan supaya perkembangan pendidikan bisa optimal.

Bicara tentang umur atau usia masuk sekolah yang tepat, berikut ini indoamaterasu.com merangkumnya dari Permendikbut No. 51 Tahun 2018. Selengkapnya silahkan simak penjelasannya berikut ini.

Persyaratan Usia Masuk Sekolah


Persyaratan Usia Masuk TK

1. Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A, dan
2. Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Persyaratan Usia Masuk SD

1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
  • 7 (tujuh) tahun atau
  • Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 
2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun
3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Persyaratan Usia Masuk SMP

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan Usia Masuk SMA/ SMK

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan
3. Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Tambahan
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Demikianlah informasi persyaratan usia masuk sekolah, selengkapnya bisa Anda download dan baca melalui link berikut ini.

Download Persyaratan Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sesuai Permendikbud No. 51 Tahun 2018

Post a Comment for "Persyaratan Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK"