Pemda Menolak Rekrutmen PPPK Karena Sumber Gaji Tidak Jelas

Pada awal tahun 2019 pemerintah berencana menyelenggarakan rekrutmen Aparatus Sipil Negara (ASN) untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Recana awal akan dibuka mulai akhir Februari 2019 dan semua Pemerintah Darah (Pemda) harus siap merekrut pegawai PPPK.
Adanya PPPK menjadi harapan baru bagi guru yang belum PNS untuk mendapatkan gaji dan hak yang sama dengan PNS. Tentunya ini merupakan kesempatan bagus yang wajib diikuti oleh semua guru non PNS.
Rencananya pendaftaran PPPK bukan ganya utuk formasi guru saja, semua formasi di kementrian dan pemerintah daerah nantinya juga ada PPPK. Pokoknya analis kebutuhan dan rekrutmennya sama dengan CPNS.
Yang jadi permasalahan saat ini adalah sumber gajinya dibebankan pada pemerintah daerah, bukan dari pusat. Sebagian besar Pemda mengusulkan supaya gaji PPPK berasal dari APBN yang disalurkan langsung ke daerah lewat Dana Alokasi Umum (DAU).
Bila usulan ini tidak disetujui dipastikan pemda akan menolak rekrutmen PPPK. Pasalnya, beban Pemda sangat berat sementara PAD (pendapatan asli daerah) rerata daerah di bawah Rp 60 miliar. Contohnya APBD Tulang Bawang Rp 1,2 triliun. Dana itu habis tersalurkan untuk belanja rutin dan lainnya. Bila harus ditambah dengan gaji PPPK berarti butuh tambahan Rp 5 miliar per tahun.
"Kami siap sedia rekrut. Bulan ini kami pastikan buka pendaftaran. Asal sumber gajinya jelas dulu," kata Wakil Bupati Tulang Bawang Hendriwansah di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Simulasinya setiap PPPK digaji Rp 3 juta dikalikan 400 honorer K2, kemudian ditambahkan tunjangan, totalnya Rp 5 miliar," kata Hendriwansah.
Jika anggaran gaji PPPK sudah jelas masuk DAU, Hendriwansah optimistis bisa melakukan rekrutmen bulan ini. Caranya dengan menggeser anggaran yang ada. Sedangkan gajinya dirapel ketika DAU untuk gaji PPPK turun. Misalnya, bisa digeser di anggaran biaya tambahan (ABT) APBD perubahan. Menurutnya, teknisnya gampang, asal pusat siap mengalokasikannya di DAU.
Meski bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS. PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. Dan memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Namun, PPPK tidak mendaptkan jaminan uang pensiun.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak rencana rekrutmen PPPK. Pasalnya, dari hasil rakor, pemerintah pusat menyerahkan tanggung jawab pembayaran gaji PPPK ke Pemda. Selain itu belanja pegawai PPPK juga disesuaikan dengan gaji PNS.
Tidak hanya Pemprov Sulsel termasuk Pemda lainnya, baik itu kabupaten maupun provinsi lainnya rata-rata menolak semua dibebankan kepada daerah. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi ASN Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Irwansyah.
“Saat rapat di Batam, hampir seluruh BKD yang hadir menolak tentang PPPK tersebut. Karena disesuaikan gaji PPPK ini dengan gaji PNS. Baik itu tunjangan jabatannya, tunjangan kinerjanya disamakan,” kata Irwansyah.
Note: Dikutip dari berbagai sumber