Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

7 Aturan Pemasangan Iklan Spanduk Untuk Kampanye


Menindak lanjuti artikel sebelumnya yaitu tentang "Fenomena Pemasangan Spanduk dan Baliho Tanpa Izin" ini merupakan kelanjutannya yaitu aturan pemasangan spanduk di tempat umum.

Bila Anda menjumpai spanduk yang dipasang sembarangan silahkan laporkan ke Bawaslu atau Satpol PP supaya ditindak.

Bicara tentang aturan pemasangan spanduk, berikut ini ada 7 aturan yang harus ditaati oleh masing-masing pasangan calon (paslon). Harapannya bisa menyalurkan informasi ini kepada tim suksesnya agar tidak memasang spanduk sembarangan.

7 Aturan Pemasangan Iklan Spanduk Untuk Kampanye


1. Pagar Pembatas Jalan atau Pagar Taman

pagar pembatas jalan memang digunakan untuk membatasi jalan agar terlihat lebih jelas, dan apa bila anda memasang spanduk di area tersebut, tentu pembatasnya tidak bisa terlihat dan mengganggu lalu lintas.

Sementara keberadaan pagar taman difungsikan untuk menjaga kelestarian taman maupun sekitar taman, jadi jika terdapat spanduk diarea tersebut maka akan merusak dan mengganggu pemandangan.

2. kawasan Jalur Hijau

larangan untuk pasang spanduk di kawasan jalur hijau. Mengapa demikian? Jalur hijau merupakan suatu tempat atau lapangan yang tertanam berbagai rumput serta tanaman perindang yang difungsikan untuk menyegarkan hawa dalam perkotaan, untuk itu jika dipasangi spanduk maka dapat mengganggu fungsi dari jalur hijau pada mulanya.

3. Tiang Traffic Light

layaknya penerangan jalan pada umumnya, keberadaan traffic light berfungsi untuk menerangi pengendara yang melintas atau orang-orang di sekitar area tersebut supaya bisa melihat rambu-rambu lalu lintas dan lingkungan sekitar secara jelas. Oleh karena itu, sebaiknya dalam pemasangan spanduk sebaiknya tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.

4. Melintang Pada Jalan Protocol

jalan protol merupakan jalan utama yang berada di kota-kota besar dan menjadi pusat keramaian di lalu lintas. Untuk itu anda tidak diperkenankan untuk pasang spanduk di jalan protocol karena dapat mengganggu lalu lintas.

5. Tiang Telepon dan Listrik

larangan terhadap pemasangan spanduk di tiang listrik ataupun telepon memang sudah sangatlah tepat. Hal ini dikarenakan selain bisa membahayakan saat terjadinya konsleting listrik juga tidak selayaknya spanduk dipasang di area tersebut.

6. Area Yang Mengganggu Penerangan Jalan Umum

Area yang dilarang dalam pasang spanduk adalah area yang dapat mengganggu penerangan jalan umum. Mengapa demikian? Tujuan penerangan jalan umum memang untuk mempermudah pengendara atau pejalan kaki saat melintasi area tersebut.

Lalu bagaimana jika penerangan tersebut terganggu? Tentu, para pengguna jalan merasa tidak nyaman sehingga bisa membahayakan pengendara ataupun orang-orang di sekitar.

Tambahan...

7. Pasang Tanpa Izin

Halaman dan pekarangan rumah yang letaknya strategis di pinggir jalan atau di pertigaan sering dijadikan sasaran empuk untuk memasang spanduk. Kalau mereka memasang tanpa izin dan masuk area pekarangan rumah sebaiknya copot atau laporkan ke Bawaslu.