Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan Terbaru Naik Kelas BPJS Kesehatan Ketika Rawat Inap

Aturan Terbaru Naik Kelas BPJS Kesehatan

Lama tidak menggunakan BPJS Kesehatan untuk rawat inap ternyata ada perubahan pada aturan kenaikan kelas. Lama tidak menggunakan BPJS berarti sehat, kalau sering menggunakan berarti kurang sehat.

Beberapa hari yang lalu anak admin mengalami radang tenggorokan dan harus opname di RSUD Dr. Soedomo Trenggalek. Pinginnya sih dirawat di kelas VIP dimana 1 kamar untuk 1 orang, namun ketika mengajukan kenaikan kelas tidak bisa.

Sebelumnya ketika mengantar ibuk opname di RS yang sama bisa naik kelas ke VIP. Aturan terbaru hanya bisa naik kelas 1 tingkat, misalnya kelas 2 ke kelas 2, kelas 2 ke kelas 1, dan kelas 1 ke VIP (1 Kamar 2 orang).

Baca: Lupa Bawa Kartu BPJS? Antisipasi Dengan Mobile JKN

Untuk BPJS Kesehatan kelas 1 bisa naik ke VIP namun itu kamar VIP yang isinya 1 kamar 2 orang, kalau minta 1 kamar 1 orang maka dianggap pasien umum tanpa BPJS Kesehatan.

Setelah mencari informasi lebih jauh kapan aturan ini mulai berlaku ternyata mulai tanggal 17 Januari 2019, ketentuan naik kelas BPJS Kesehatan berubah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 menjadi:
  1. Kelas 3 maksimal naik kelas 2
  2. Kelas 2 maksimal naik kelas 1
  3. Kelas 1 maksimal naik ke VIP (1 Kamar 2 orang).

Aturan naik kelas tidak berlaku bagi pasien BPJS peserta PBI jaminan kesehatan dan yang didaftarkan pemerintah daerah, Pekerja Penerima Upah (PPU) yang di PHK beserta seluruh anggota keluarganya tidak bisa naik kelas.

BPJS Kesehatan tidak menanggung bila pasien naik kelas lebih dari 1 tingkat (dianggap sebagai pasien umum).

Baca: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Yang Telah Nonaktif