Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis Penyelenggaraan PLS (Pengenalan Lingkungan Sekolah) Tahun 2019

PelaksanaaN Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) untuk siswa baru yang dinyatakan lulus seleksi PPDB harus mengacu pada aturan yang berlaku secara nasional. Hingga tahun 2019 ini petunjuk teknis penyelenggaraan PLS berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Jika Anda membutuhkan Permendikbud ini silahkan download melalui link yang diberikan indoamaterasu.com pada akhir postingan, namun sebelum itu sebaiknya mari kita pahami dulu Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk siswa baru SMP/ MTS/ SMA/ SMK/ Sederajat.

PLS adalah istilah baru untuk mengenalkan lingkungan sekolah kepada para peserta didik. Kegiatan ini dulu dinamakan MOS (Masa Orientasi Siswa), namun setelah pergantian menteri istilahnya juga diganti. Baik itu PLS maupun MOS intinya sama, yaitu mengenalkan lingkungan sekolah yang mencakup sarana dan prasarana, kurikulum, tenaga pendidik, dan tata tertib yang berlaku di sekolah tersebut harus diketahui oleh siswa.

Juknis MOS Tahun 2019

Tujuan Pelaksanaan PLS

  1. Mengenali potensi diri siswa baru
  2. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
  3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru
  4. mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya
  5. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong. 

Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini hanya dilakukan pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Pengenalan Lingkungan Sekolah Dilakukan Dengan Memperhatikan Hal Sebagai Berikut

  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
  2. Dlarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara
  3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai
  4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
  5. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
  6. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
  7. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah
  8. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa
  9. Dpat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, dan
  10. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. 


Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan oleh Guru dan dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
  1. Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/ kelas, dan
  2. Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat -sifat buruk dan/ atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.

Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar
  4. Alas kaki yang tidak wajar
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah

  1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb)
  3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru
  4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan
  5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali
  6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Download Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru