Tahun Ini PNS dan PPK Dilarang Mudik, Yang Melanggar Kena Sanksi

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa sekarang pemerintah telah menetapkan Sosial Distancing di seluruh Indonesia untuk mencegah persebaran virus corona atau Covid 19. Semakin banyaknya masyarakat yang terjangkit akhirnya pemerintah membuat aturan larang mudik.
Sebentar lagi umat muslim melaksanakan ibadah puasa yang diakhiri perayaan hari raya Idul Fitiri. Pada momen ini banyak yang mudik ke kampung supaya bisa kumpul sama keluarga, tak terkecuali ASN atau CPNS/ PPK.
Ini bukan sekedar larangan atau himbuan lagi karena ada payung hukumnya yaitu Surat Edaran Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/ atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid 19.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April 2020 tersebut, juga berisi tentang disiplin pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. SE tersebut juga mengupayakan pencegahan dampak sosial Covid 19 dengan mendorong partisipasi masyarakat.
ASN dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid 19. Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid 19. Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN. Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain pembatasan mobilitas, ASN dapat berkontribusi dalam pencegahan dampak sosial Covid 19, antara lain dengan melaksanakan tugas-tugas kedinasan di rumah (WFH), menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah, serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan Covid 19.
Sementara itu, PPK dapat menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid 19.
Lebih lanjut, sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid 19, ASN dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:
- Tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik sampai Indonesia dinyatakan bebas dari Covid 19
- Selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali
- Menjaga jarak aman Ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing)
- Secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya
- Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sumber: MenpanRB