Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pindah Domisili Kian Mudah Dilakukan Secara Online


Pindah domisili kian mudah dilakukan secara online, setidaknya itu adalah ungkapan Saya ketika menguruskan perpindahan KK dan KTP milik bapak mertua. Bapak yang berasal dari desa Karanganom kecamatan Weleri kabupaten Kendal pernah ikut Saya tinggal di Trenggalek.

Selama tinggal di Trenggalek juga mengurus perpindahan KK dan KTP yang dulu dilakukan secara offline. Karena sekarang lebih betah di Kendal akhirnya memutuskan untuk kembali ke daerah kelahirannya dengan pindah domisili antar provinsi.

Pada tahun 2021 ini ada yang berbeda soal pengurusan kependudukan, tanpa datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) bisa mengurus pindah domisili secara online.

Sistem online ini benar-benar diterapkan mulai tahun 2020 yang lalu akibat Covid 19 dimana harus jaga jarak untuk terhindar dari virus. Kalau sifatnya tidak urgen dan mendesak, tidak boleh datang ke kantor Catatan Sipil.

Pemohon dihimbau untuk menggunakan layanan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK). Bagi yang belum tahu caranya biasanya petugas desa menginformasikan kepada pemohon untuk menggunakan aplikasi SIAK.

Berdasarkan pengalaman mengurus pindah domisili secara online, berikut ini Saya akan berbagi caranya kepada Anda dan semoga dapat menjawab ketidaktahuan Anda tentang pindah domisili.


Persyaratan

1. KK + foto kopi KK

2. eKTP + foto kopi eKTP

3. KK dan eKTP hilang bisa minta surat kehilangan di Kepolisian.


Langkah Awal

Datang ke kantor desa/ kelurahan dengan membawa berkas yang telah disebutkan di atas. Temui petugas/ perangkat desa bagian Administrasi, utarakan tujuan Anda datang ke sana misalnya pindah domisili atau pindah KK/ eKTP.


Langkah Selanjutnya

1. Buka portal SIAK di masing-masing kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ada di kota/ kabupaten bapak/ ibu tinggal

2. Misalnya untuk disdukcapil Trenggalek beralamatkan https://siminaksopal.trenggalekkab.go.id

3. Pilih menu Pendaftaran Baru untuk membuat akun. Masukkan NIK, nomor KK, kode verifikasi kemudian klik daftar


4. Ikuti tahap berikutnya dengan memasukkan email aktif, nomor telepon/ WhatsApp

5. Cek kode keamanan yang dikirimkan melalui WhatsApp atau SMS Gateway

6. Login menggunakan NIK dan kode keamanan kemudian pilih menu Perpindahan Keluar


7. Selanjutnya ditampilkan form Detail Pengajuan Perpindahan Keluar. Lengkapi Data Kepindahan kemudian upload dokumen pendukung pada Data Dukung


8. Setelah selesai semuanya, tunggu status perpindahan telah diproses atau belum

9. Kalau sudah maka akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) yang dikirimkan melalui email atau WhatsApp

10. Printout SKPWNI dan bawa ke desa dan disdukcapil daerah tujuan


11. Tunggu KK dan eKTP terbit

12. Selamat, Anda berhasil pindah KK dan eKTP secara online.

Post a Comment for "Pindah Domisili Kian Mudah Dilakukan Secara Online"