Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perhatikan, Peserta Yang Dinyatakan Lulus PPPK dan CPNS Mengundurkan Diri Bakal Kena Sanksi


Berkompetisi memperebutkan kursi ASN melalui seleksi PPPK (P3K) dan CPNS bukan perkara mudah karena bersaing dengan beberapa peserta yang sama-sama berkompeten. Namun begitu, meskipun diterima ASN masih saja ada yang mengundurkan diri.

Pada tahun sebelumnya, mengundurkan diri ketika diterima PNS maupun PPPK tidak ada masalah atau sanksi, namun sekarang dikenakan sanksi. Informasi ini dikutip langsung dari Kemenpan RB.

Kementerian PAN RB mengingatkan pelamar calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mundur setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai, akan diberikan sanksi. 

Pelaksana Tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan sanksi yang dikenakan adalah pelamar tersebut tidak boleh melamar pada rekrutmen CPNS maupun PPPK untuk satu periode berikutnya. 

"Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini," katanya dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, secara virtual.

Selanjutnya, aturan ini berlaku untuk semua jabatan fungsional, kecuali untuk jabatan fungsional guru di daerah. Ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK jabatan fungsional adalah WNI dengan usia minimal  20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Calon pelamar juga harus memiliki pengalaman 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Daftarkan email Berbeda dengan seleksi CPNS, pada seleksi PPPK jabatan fungsional, penyandang disabilitas  tidak disediakan formasi khusus. Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia. Pelamaran seleksi PPPK jabatan fungsional akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik. 

Seleksi Dua Tahap Dalam seleksi PPPK jabatan fungsional hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. 

Dilanjutkan wawancara dengan metode computer assisted test (CAT). Ia memaparkan, peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ada empat jenis, yaitu THK-II sesuai database THK-II di BKN, guru nonASN (guru honorer) yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.

Kebijakan berikutnya, guru swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud. Tahapan seleksi PPPK guru terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. 

Seleksi kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali. Peserta yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi I hanya THK-II dan Guru nonASN di sekolah negeri. Seleksi Kompetensi II boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus pada seleksi kompetensi I, ditambah guru swasta dan Lulusan PPG.

Pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK jabatan fungsional tahun 2021 akan dilakukan oleh Panselnas dengan mempertimbangkan kesiapan secara teknis dari tim pelaksana di BKN serta panitia seleksi instansi masing-masing. Sementara itu, pelaksanaan seleksi PPPK Guru pada instansi daerah akan dikoordinir oleh Kemenristek dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas. 

1 comment for "Perhatikan, Peserta Yang Dinyatakan Lulus PPPK dan CPNS Mengundurkan Diri Bakal Kena Sanksi"

Unknown 1/04/2022 Delete Comment
Ada yang mau saya tanyakan ...
Tentang pengunduran diri akan mendapat sanksi kecuali Jabatan Fungsional guru daerah.. Sebab saya baca di PermenPan 28 thn 2021 tidak ada di sebutkan kecuali..... Mohon bantuannya salanin aturan yang lengkap PermenPan 28 thn 2021 tersebut.. Pak..!