Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 (Lengkap)
Dikutip dari Kemenpan RB, berikut ini adalah Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi Daerah Tahun 2022 sesuai dengan Permenpan RB No. 20/2022.
Baca: Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK JF Guru Pada Intansi Daerah Tahun 2022
Kriteria Pelamar PPPK Tahun 2022
Siapa yang boleh mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022? jawabannya pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar Prioritas terdiri dari Prioritas I, Prioritas II, dan Prioritas III. Detail Pelamar Prioritas yang dimaksud adalah seperti berikut ini.
1. Prioritas I untuk THK II, Guru Non ASN, Lulusan PPG, dan Guru Swasta yang memenuhi ambang batas pada seleksi PPPK JF tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi
2. Prioritas II untuk THK II
3. Prioritas III untuk Guru Non ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
Pelamar Umum
1. Lulusan PPPG terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek
2. Pelamar terdaftar di Dapodik.
Seleksi Kompetensi PPPK Guru
Seleksi kompetensi antara pelamar prioritas dan pelamar umum juga berbeda dimana untuk seleksi prioritas menggunakan hasil seleksi PPPK tahun 2021 dan kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan latar belakangnya.
Seleksi pelamar umum sistem CAT dan harus mendapatkan nilai diatas ambang batas minimal dan diperingkat terbaik. Selengkapnya silahkan lihat penjelasan berikut ini.
Penambahan Nilai Seleksi PPPK
Sepertinya pemerintah tetap menginginkan tenaga profesional untuk mengisi jabatan guru yang telah teruji dengan mengikuti Pedidikan Profesi Guru (PPG). Untuk itu tetap mendapatkan nilai 100% kompetensi teknis seperti seleksi tahun sebelumnya asalkan linear dengan formasi yang dipilih.
Sedangkan untuk penyandang disabilitas mendapatkan nilai 10% dari total nilai.
Pemenuhan Kebutuhan PPPK Guru Tahun 2022
Prioritas I, Prioritas II, dan Prioritas III, serta pelamar umum bisa diikuti bila tersedia formasi. Selama daerah belum mengusulkan maka tidak bisa diikuti. Mari sama-sama berdoa semoga formasi PPPK Guru tahun ini ada di semua bidang studi.
Panitia Seleksi PPPK Guru
Yang menyelenggarakan Seleksi PPPK Guru melibatkan 3 unsur yaitu:
1. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)
2. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemdikbudristek
3. Panitia Seleksi Instansi Daerah.