Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/ 2023 Untuk Semua Satuan Pendidikan


Tahun pelajaran baru pasti diawali dengan terbitnya Kalender Pendidikan tak terkecuali untuk satuan pendidikan yang berada dibawah naungan Provinsi Jawa Timur.

Berikut ini akan disajikan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/ 2023 berdasarkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 420/3250/101/1/2022.

Silahkan download Kalender Pendidikan ini sebagai acuan penyusunan perangkat pembelajaran dan untuk melihat jumlah hari efektif di sekolah, jadwal ujian, dan lain sebagainya.

Dengan Kalender Pendidikan ini diharapkan semua guru dapat menyampaikan materi kepada siswa tepat waktu, artinya semua materi dapat terlaksana sesuai Kalender Pendidikan.

Kalender Pendidikan yang dibagikan ini dalam bentuk format PDF, di dalamnya lengkap sekali isinya seperti kapan mulai masuk sekolah, kapan diselenggarakannya MPLS, libur sekolah, libur awal ramadhan.

Selengkapnya silahkan download Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/ 2023 melalui link berikut ini.


Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 5 (lima) atau 6 (enam) hari, dengan tanpa mengurangi jumlah jam belajar sesuai dengan struktur kurikulum; Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam (satu) tahun pelajaran sebanyak 3 hari.
 
Ketentuan Jam belajar efektif berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut :
a. KLB 
Jumlah jam berrnain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran.
b. SLB
  • Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I dan II SDLB 30 jam pelajaran dengan alokasi waktu untuk Tunanetra(A), Tunarungu(B), Tunadaksa(D), Tunalaras(E), Tunagrahita(C), Tunadaksa Sedang(D1), Tunaganda(G) sebanyak 30 menit.
  • Jam belajar efektif kelas III SDLB 32 jam per minggu, dengan alokasi waktu untuk Tunanetra (A), Tunarungu(B), Tunadaksa(D), Tunalaras(E), Tunagrahita(C), Tunadaksa Sedang(D1), Tunaganda(G) sebanyak 30 menit.
  • Jam belajar efektif kelas IV, V dan VI SDLB 36 jam pelajaran per minggu dengar alokasi waktu untuk Tunanetra(A), Tunarungu(B), Tunadaksa(D), Tunalaras(E), Tunagrahita (C), Tunadaksa, Tunaganda(D1), Tunaganda 30 menit per jam belajar efektif.
c. SMPLB
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas VII, VIII, dan IX 38 jam pelajaran dengan alokasi waktu saw jam pelajaran 35 menit untuk Tunanetra(A), Tunarungu(B), Tunadaksa(D), Tunalaras(E), Tunagrahita(C), Tunadaksa Sedang(D1), dan Tuna Ganda(G).
d. SMALB
  • Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X SMALB sejumlah 42 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 40 mentt untuk Tuna Netra(A), Tuna Rungu(B), Tuna Daksa(D), Tuna Laras(E), Tuna Grahita(C), Tuna Daksa Sedang(D1), dan Tuna Ganda(G). 
  • Jam belajar efektif kelas XI dan XII SMALB sejumlah 44 jam pelajaran perminggu dengan alokasi waktu setiap jam 40 menit untuk Tunanetra(A), Tunarungu(B), Tunadaksa(D), Tunalaras(E) Tuna Grahita(C), Tuna Daksa Sedang(D1), dan Tuna Ganda(G).
e. SMA
Jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas X sejumlah 42 jam pelajaran dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit, sedangkan kelas XI dan XII sejumlah 44 jam dengan alokasi waktu setiap jam pelajaran 45 menit Satuan Pendidikan dapat menambah rnaksimal 2 jam pelajaran.
f. SMK Program 3 Tahun
Jam belajar efektif setiap minggu sebanyak 48 jam pelajaran dengan alokasi waktu 45 menit setup jam pelajaran. Satuan pendidikan dapat menyesuatkan dengan struktur kurikulum program keahlian rasing-rasing.
g. SMK Program 4 Tahun
  • Jumlah jam beban belajar untuk kelas X, XI dan XII sama dengan waktu beban belajar SMK Program 3 tahun
  • Jumlah beban belajar selama 1 tahun untuk tingkat IV pada semester gar* paling sedikit 18 minggu, dan jumlah beban belajar pada semester genap paling sedikit 14 minggu.
Ditegaskan dalam bahwa Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Timur bahwa Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang meliputi
  • Program Kerja Tahunan sekolah berdasar Rapor Mutu atau Evaluasi Dirt Sekolah (EDS) I Aplikasi Penjaminan Mutu (APM)
  • Rencana Kerja Sekolah (RKS)
  • Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
  • Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
  • Program supervisi kelas dan tindak lanjut.
Sedangkan Pada perrnulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang meliputi:
  • Program semester
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM) bagi sekolah yang melaksanakan SKS
  • Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pernbina kegiatan ekstrakurikuler
  • Program kegiatan Bimbingan Konsefing (BK), khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK
  • Program kegiatan Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru TIK.
Selanjutnya Kalender Pendidikan SMA SMK SKH/SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 menyatakan Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester gasal. 

Pada tengah semester satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Pekan Olah Raga dan Seni (PORSENI), lornba kreativitas, atau praktik pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan profit petajar Pancasila. Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester gasal.
 
Penilaian hasil belajar merupakan tanggung jawab kepada sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi rnelalui Cabang Dinas; Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan, diiaksanakan dalam bentuk Ujian Satuan Pendidikan (USP). Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa: (1) portofolio. (2) penugasan. (3) tes tertulis; dan/atau (4) bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkar Standar Nasional Pendidikan, misalnya Ujian bentuk praktik. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksucl pada angka (3), peserta didik sekolah menengah kejuruan juga mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan Jatau Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan : a) Untuk semester gasal, pada hari kerja sehari sebelum libur semester gasal; b) Untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap. Penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian basil belajar khusus kelas VI SDLB, kelas IX SMPLB, kelas XII SMA dan SMALB, serta kelas Yll SMK pada semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan Ijazah, dan lain-lain.
 
Jadwal ujian berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023. Waktu pelaksanaan ujian ditentukan sebagai berikut:
  • Ujian SDLB diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Mei 2023
  • Ujian SMPLB diselenggarakan pada minggu kedua bulan Mei 2023
  • Ujian SMA, SMK, dan SMALB diselenggarakan pada minggu ketiga Maret s.d minggu pertama April 2023
  • Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dan Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) untuk SMK diselenggarakan pada butan Februari 2023 sampai dengan Met 2023
  • Ketentuan lain menyangkut Ulan Satuan Pendidikan diatur dalam ketentuan tersendiri.
Libur Semester gasal berlangsung selama 6 (enam) hari. Libur Semester genap berlangsung selama 17 (tujuh betas) hari. Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan komite sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan, sesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jurnlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran;
 
Libur awal Ramadhan adalah tiga bah efektif, mulai 1 (satu) hari efektif sebelum tanggai 1 Ramadhan dan 2 (dua) bah setelah 1 Ramadhan 1444 H. Hari Libur sekitar Idul Fitri adalah 2 (dua) hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan 6 (enam) hari efektif sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementerlan Agama untuk seluruh satuan pendidikan.
 
Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam buian Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan taciwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlaq mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, terrnasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler Iainnya yang bernuansa moral;
 
Ditegaskan dalam Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa dengan benakunya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 420 3319/ 101.1/ 2021 tentang Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan keputusan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
 
Selengkapnya silahkan download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Jawa Timur, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini. 

Post a Comment for "Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/ 2023 Untuk Semua Satuan Pendidikan"